PKS soal MK Hapus Threshold Pilpres 20%: Ini Menguntungkan Rakyat

2 Januari 2025 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid. Foto: Amrizal Papua/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid. Foto: Amrizal Papua/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru Bicara PKS Muhammad Kholid merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan calon presiden dan wakil presiden. Gugatan tersebut bernomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Kholid, ini merupakan angin segar baik bagi partai politik maupun masyarakat luas.
“Alhamdulillah, patut disyukuri dan disambut baik. Itulah kehendak masyarakat yang sudah selayaknya didengarkan oleh MK,” kata Kholid saat dihubungi, Kamis (2/1).
“Ini akan membuka keran kesempatan untuk partai partai politik bisa mengusung kader atau kandidatnya tanpa harus dibatasi PT 20 persen. Ini menguntungkan bagi masyarakat, karena akan semakin banyak pilihan,” lanjutnya.
Tahun 2022 lalu PKS pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden. Menurut PKS ambang batas tersebut terlalu tinggi dan menghambat proses demokrasi, namun gugatan ini ditolak.
“Sebelumnya PKS juga pernah menggugat PT 20 persen di MK namun ditolak, sebagaimana banyak gugatan sebelum-sebelumnya terkait PT 20 persen yang juga ditolak oleh MK,” kata Kholid.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan terbarunya, MK mengabulkan permohonan Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna untuk menganulir pasal UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Berikut bunyi dari Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Pemohon menilai, Pasal 222 ini telah melanggar batasan open legal policy, moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan bagi seluruh warga Indonesia.
Akibatnya, mereka yang bisa mencalonkan diri sebagai capres atau capres terhambat oleh syarat ambang batas ini.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK menilai Pasal 222 bertentangan dengan UUD NKRI 1945.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambah dia.