Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 8 tersangka perusakan AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur. Mereka terancam kurungan penjara 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi masih mendalami dugaan adanya provokator yang mempengaruhi warga untuk merusak AEON Mall JGC .
“Lagi didalami, kemungkinan ada yang menyuruh mereka melakukan. Ini (perusakan mal) baru kemarin, kan banyak nih yang melakukan, kita ambil yang paling penting dulu nih. Dari CCTV (mal) itu kita ambil lalu dikembangkan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (26/2).
Warga di belakang kompleks JGC merusak AEON Mall yang baru beroperasi akhir tahun lalu itu dengan alasan kebanjiran akibat JGC tidak membuat waduk penampung banjir.
Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari pengakuan para tersangka yang diamankan, mereka mengaku melakukan perusakan itu secara spontan.
ADVERTISEMENT
“Itu makanya masih dalami. Enggak semua spontanitas. Ada juga yang bawa,” kata Yusri.
Salah satu tersangka yang dihadirkan saat jumpa pers, mengaku melakukan perusakan itu secara spontan. Dia mengambil batu hingga kayu di jalan untuk digunakan merusak mal.
“Iya (spontan) ambil aja di jalan,” kata dia.
Berikut inisial 8 pelaku perusakan AEON Mall JGC yang ditetapkan tersangka:
1. AW
2. SA
3. HR
4. AB
5. IF
6. DA
7. AAS
8. FAS