Polisi Dalami Laporan Pengacara Ade Armando ke Eddy Soeparno

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari pengacara Ade Armando, Andi Windo terhadap Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.

"Polda Metro telah terima laporan ini dan akan melakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (20/4).

Zulpan tak merinci soal jadwal pemeriksaan baik terhadap pelapor ataupun terlapor. Dia hanya mengatakan setiap laporan polisi pasti bakal ditindaklanjuti.

"Prinsipnya tiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro akan kita berikan pelayanan dan akan kita tindak lanjuti," tuturnya.

Sekjen PAN, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Sebagai informasi, Eddy dilaporkan ke Polda Metro dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong.

Laporan itu didasarkan pada cuitan Eddy pada akun twitternya yang mendukung pihak kepolisian turut mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan oleh AA. Inisial AA diduga sebagai Ade Armando.

"Itu laporan tentang pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," ujar kuasa hukum Ade Armando Andi Windo saat dihubungi, Selasa (19/4).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.

Dalam laporan itu, Eddy dituduhkan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.