Polisi Periksa Pemberi Utang ke Perampok Bank BJB, Ini Hasilnya
ยทwaktu baca 2 menit

Polisi masih terus mengusut kasus perampokan Bank BJB oleh pelaku berinisial BS (43) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Motif perampokan itu didasari karena pelaku yang merupakan kepala HRD sebuah bank swasta terlilit utang.
Salah satu pemberi utang ke BS turut dimintai keterangan oleh polisi. Salah satu peminjam itu berinisial D. Dia diketahui memberi pinjaman sebanyak Rp 1 miliar ke BS.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pemberi utang itu tak memberi tekanan kepada BS untuk melunasi utangnya.
"Kita sudah periksa mengambil keterangan si D ternyata si D tidak memberikan tekanan, dia biasa saja," ujar Ridwan saat dihubungi, Sabtu (16/4).
Malahan, lanjut Ridwan, D tak memberikan bunga yang besar ke BS saat meminjamkan uang itu. Namun BS sendiri yang mengimingi akan mengembalikan dengan bunga yang besar.
"Malah yang memberikan janji-janji untuk bisa memberikan bunga yang tinggi sebaliknya si BS, bukan D ternyata," ungkapnya.
Hal itu dilakukan BS agar menarik keinginan D untuk bisa mendapatkan pinjaman tersebut.
"Iya, jadi dia yang mancing untuk terjadi kesepakatan makanya dengan gampang dia bisa mendapat pinjaman," tutur Ridwan.
Dalam kasus ini, BS telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perampokan pada Bank BJB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Namun aksinya itu berhasil digagalkan petugas keamanan bank.
Dari pengakuannya, BS melancarkan aksi perampokan akibat terlilit utang yang nilainya mencapai Rp 5 miliar. Uang yang didapat dari berutang itu rencananya bakal digunakan untuk mengembangkan bisnis cuci mobil miliknya.
Akibat aksinya itu, BS dijerat dengan Pasal 365 Juncto Pasal 53 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
