Konpers gelar perkara kasus kerumunan di Petamburan-PMJ

Polisi Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti Terkait Kasus Laporan Terhadap Munarman

29 Desember 2020 20:04 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).  Foto: Rachman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan terhadap Sekretaris Umum FPI, Munarman terkait ucapannya tentang 6 pengawal Habib Rizieq Syihab tidak memiliki senjata api. Laporan itu sebelumnya dibuat oleh Barisan Ksatria Nusantara, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara.
Keterangan saksi dan alat bukti akan menentukan apakah kasus itu akan naik ke tingkat penyidikan atau tidak.
Munarman dilaporkan ke polisi oleh Barisan Ksatria Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
"Ini kan masih tahap penyelidikan ya, kita masih mau mengundang beberapa saksi-saksi yang lain, kita masih kumpulkan alat-alat bukti yang lain juga," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro jaya, Selasa (29/12).
"Konstruksi pidananya seperti apa. Kalau memang akan ada, akan dinaikkan ke tingkat penyidikan, kita masih menunggu, masih melengkapi semuanya, ini masih tahap penyelidikan," tambahnya.
Sebelumnya, Munarman dilaporkan polisi atas ucapannya tentang 6 pengawal Habib Rizieq Syihab tidak memiliki senjata api.
ADVERTISEMENT
Ucapan Munarman dinilai membuat publik resah karena tak mampu membuktikan bahwa 6 pengawal Habib Rizieq memang tak memiliki senpi.
Laporan tersebut bernomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten