Polisi Tangkap 3 Pelaku Lagi di Kasus Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2

13 Juni 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 3 tersangka lagi dari kasus perampokan toko jam bernilai miliaran rupiah di PIK 2, Tangerang. Mereka, yakni MAH, DK, dan TFZ.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus perampokan ini, pelaku berhasil menggasak 18 jam tangan dengan nilai total Rp 12,85 milliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka HK, eksekutor perampokan, mengaku sebanyak 6 dari 18 jam yang berhasil digondolnya itu akan disetorkan ke tersangka lain. 12 jam lainnya akan dijualnya sendiri oleh HK.
"Ternyata saudara HK ini mengirimkan 3 jam tangan mewah kepada tersangka kedua namanya saudara MAH, sudah ditangkap juga. Kemudian MAH ini menyerahkan 3 jam tangan ini ke tersangka DK dengan maksud dimintai tolong untuk menjualkan," jelas Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6).
"Kemudian tersangka keempat yang ditangkap adalah TFZ ini juga dititipi dimintai tolong oleh tersangka HK untuk menjual 3 jam tangan mewah," tambah dia.
Barang bukti jam mewah yang dicuri. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
Ade menjelaskan para tersangka baru ini ditangkap di lokasi-lokasi berbeda. Namun seluruhnya berada di kawasan Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya," tambah Ade.
Atas perbuatannya, HK dijeratkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Sementara ketiga tersangka lainnya dijeratkan Pasal 480 dan terancam kurungan maksimal 4 tahun.
"Nanti akan didalami apakah keempat tersangka ini pernah melakukan hal yang sama dan sebagainya [sindikat] masih yang merupakan bagian dari pendalaman penyidik ya," sambungnya.
Toko jam tangan mewah yang jadi lokasi perampokan di PIK 2, Kabupaten Tangerang. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dalam melancarkan aksinya, HK beraksi sendiri. Dia menggasak sebanyak 18 jam tangan mewah mulai dari merek Rolex, Patek Philippe, dan Audemars Piguet.
"Rolex 10, Patek Philippe 2, dan Audemars Piguet 6," kata Ade.
HK ditangkap di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat, Selasa (11/6) pukul 18.50 WIB, 3 hari setelah aksi perampokannya.
ADVERTISEMENT