Polisi Temukan Ponsel Joseph Suryadi yang Disebut Hilang: Ada di Gudang

16 Desember 2021 12:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan keterangan pers terkait penyalahgunaan narkoba Rizky Nazar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (15/12). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan keterangan pers terkait penyalahgunaan narkoba Rizky Nazar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (15/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ponsel milik tersangka Joseph Suryadi ditemukan pihak kepolisian. Padahal sebelumnya Joseph sempat mengaku ponsel miliknya hilang, namun ternyata disembunyikan olehnya.
ADVERTISEMENT
"Hari ini penyidik telah mengamankan dan menemukan barang bukti handphone yang kemarin sempat disampaikan yang bersangkutan hilang. Sekarang handphonenya sudah kami amankan, didapat di suatu tempat yang disembunyikan oleh tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (16/12).
Zulpan mengatakan temuan ponsel milik Joseph ini memperkuat alat bukti terhadap sangkaan yang dilemparkan padanya. Sebab dalam ponsel tersebut masih terdapat percakapan yang diduga menistakan agama.
Kawasan tempat tinggal Joseph Suryadi tersangka dugaan penistaan agama. Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Ini perkuat lagi buktinya dari ditemukan handphone ini bisa ditemukan pembicaraan dan upload terkait unsur tindak pidana penodaan agama masih di situ dan belum terhapus," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan ponsel milik Joseph tersebut ditemukan di dalam gudang. Namun Zulpan tidak menjelaskan gudang mana yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Di dalam gudang," tambahnya.
Untuk diketahui, Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya lewat media sosial.
Joseph kini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya menunggu kelengkapan berkas yang akan membawanya ke pengadilan. Ia dijerat dengan pasal berlapis UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.