Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Politikus Demokrat soal MK Hapus PT 20%: Kami Istikamah di Barisan Prabowo
2 Januari 2025 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Demokrat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus syarat ambang batas capres dan cawapres atau presidential threshold 20%. Kini seluruh partai politik bisa mengajukan capres dan cawapres di Pemilu 2029.
ADVERTISEMENT
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengatakan putusan MK ini tidak akan membuat sikap mereka terhadap pemerintahan Prabowo yang baru berjalan 3 bulan goyah.
"Dalam merespons putusan MK ini, kami juga menegaskan posisi berdiri kami, akan senantiasa konsisten dan istikamah berada di barisan Pak Prabowo," kata Kamhar dalam keterangannya, Kamis (2/1).
Demokrat memastikan, mereka akan menggunakan segala upaya untuk menyukseskan pemerintahan hingga 2029.
"Kami akan menggunakan segenap daya dan upaya kami untuk memastikan suksesnya Pemerintahan Presiden Prabowo," ucap dia.
Sedangkan Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, mereka menghormati putusan MK ini.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apa pun putusan MK itu," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (2/1).
ADVERTISEMENT
Herzaky yakin setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran.
Ia berharap putusan MK dapat berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang.
"Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang menjadi komitmen kami, Demokrat, selama ini, terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita," tandas Herzaky.
MK dalam putusannya, menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dengan putusan MK ini, maka mulai 2029, seluruh partai politik bisa mencalonkan capres dan cawapresnya. Selama ini pencalonan capres dan cawapres terbatas karena adanya syarat ambang batas 20 persen.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 3 Januari 2025, 17:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini