Polri Telusuri Uang Kejahatan Pemilik Grab Toko yang Mengalir ke Cryptocurrency

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Grab Toko. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Grab Toko. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

Publik dihebohkan kasus penipuan besar-besaran situs jual beli murah, Grab Toko, pada Januari 2021 lalu. Polemik itu pun berhenti usai Bareskrim menangkap pendiri Grab Toko Yudha Manggala Putra.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus Grab Toko. Tersangka disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke Cryptocurrency.

“Pelaku disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency,” kata Slamet lewat keterangannya, Kamis (11/2).

Slamet menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Aliran uang ini akan diselidiki terpisah dari kasus awal.

embed from external kumparan

“Hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah,” ujar Slamet.

Untuk diketahui, secara bahasa, cryptocurrency terdiri dari gabungan dua kata, yakni cryptography yang artinya kode rahasia dan currency yang berarti mata uang.

Cryptocurrency dapat dipahami sebagai mata uang digital yang dapat dipakai untuk transaksi virtual atau yang berbasis jaringan internet atau biasa dikenal Bitcoin.