Polsek Tanjung Priok Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Jakarta Utara

F, D, AM dan AR digiring ke kantor polisi dari sebuah hotel di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keempat gadis belia itu diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok karena menjadi korban ekspolitasi seksual.
Mereka berempat dijadikan PSK oleh seorang pria berinisial R (20). Ia mendapatkan keuntungan dari setiap pekerjaan yang dilakukan anak-anak itu.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan kelimanya ditangkap di sebuah hotel pada Senin (25/1) sore. Penangkapan berawal dari laporan sekuriti hotel yang curiga dengan aktivitas para remaja itu.
"Sekuriti yang ada di hotel mencurigai adanya kebiasaan anak-anak di bawah umur yang masih belia. Kemudian melaporkan kepada kami, kami melanjutkan dengan melakukan penyelidikan," kata Paksi dalam keterangannya, Selasa (26/1).
Hasil penyelidikan mengungkap ada praktik prostitusi yang dilakukan oleh seseorang di hotel itu. Penyidik lalu mengamankan R.
"Saat penangkapan awal pertama itu di parkiran depan hotel, kami menangkap muncikari," kata Paksi.
Dari sanalah kemudian dikembangkan. Polisi lalu mengamankan empat anak-anak yang dipekerjakan oleh R untuk melayani pria hidung belang.
"Setelah kita menangkap muncikarinya kita perjelas lagi posisi anak-anak yang diduga menjadi korban eksploitasi. Kita mengetahui nomor kamarnya, kita dobrak, ternyata mereka empat anak perempuan di bawah umur," kata Paksi.
Paksi belum bisa bicara lebih jauh terkait kasus ini. Pasalnya saat ini mereka semua yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Priok. Paksi memastikan pemeriksaan anak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita sudah terapkan SOP penanganan anak di bawah umur. Pada saat mengamankan mereka, diinterogasi, mereka didampingi orang dari Kementerian PPA," tutup Paksi.
