Respons UIN Yogya soal Gugatan Ambang Batas Pilpres Mahasiswanya Dikabulkan MK

2 Januari 2025 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20%. Putusan tersebut terkait dengan gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
ADVERTISEMENT
Keempat penggugat tersebut merupakan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pihak kampus memberikan respons atas langkah para mahasiswanya tersebut.
"Yaitu satu yang terpenting dari putusan monumental Mahkamah Konstitusi adalah lembaga pengawal konstitusi ini membuka ruang partisipasi publik yang sangat bermakna," kata Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie melalui sambungan telepon, Kamis (2/1).
Para Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya secara daring pada sidang panel pendahuluan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Selasa (16/07/2024). Foto: Dok. Humas MK
Dalam gugatan ini, Gugun menilai para mahasiswa UIN Yogya punya kedudukan hukum dalam mempersoalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Sebab aturan itu mengganggu rakyat termasuk mahasiswa dalam konteks demokrasi.
"Ini soal partisipasi yang bermakna. Jadi, bagi kami mahasiswa, kami sebagai pemohon ini hanya suara rakyat ya, jadi ini hanya bentuk partisipasi yang penting, yang bermakna," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kedua, Menurut Gugun putusan ini penting karena membuat optimisme pendidikan demokrasi dan konstitusi.
"Karena anak-anak yang masih belajar di perguruan tinggi mempersoalkan satu pasal penting yang lebih dari 30 kali diuji di MK tidak pernah dikabulkan dan momen kali ini dikabulkan," katanya.
Ini artinya tuduhan MK disetir oligarki dan tunduk pada kekuasaan dinasti tidak benar.
"Dugaan atau tuduhan bahwa MK itu disetir oleh oligarki, MK itu tunduk pada kekuatan kekuasaan dinasti itu tidak benar juga. Dari putusan hari ini," jelasnya .