UIN Yogya Sebut Kunci Gugatan PT 20% Dikabulkan: Tak Ada Kepentingan Kekuasaan

2 Januari 2025 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tsalis Khoirul Fatna dan Rizki Maulana Syafei, dua dari empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang ajukan uji materi ambang batas 20 persen ke MK. Foto: Instagram/@kpkuinsuka
zoom-in-whitePerbesar
Tsalis Khoirul Fatna dan Rizki Maulana Syafei, dua dari empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang ajukan uji materi ambang batas 20 persen ke MK. Foto: Instagram/@kpkuinsuka
ADVERTISEMENT
Syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20% dihapus MK.
ADVERTISEMENT
Pemohon gugatan ini adalah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Lalu apa kunci dikabulkannya permohonan ini menurut UIN Sunan Yogya?
"Saya kira pertama bahwa apa yang di motif dari pengujian ini, motif JR ini mahasiswa ini objektif, dia tidak tidak ada subjektif kepentingan kekuasaan tertentu," kata Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie melalui sambungan telepon, Kamis (2/1).
"Coba bayangkan kalau yang yang mengajukan ini misalnya tokoh partai politik yang tidak lolos PT atau misalnya orang yang politisi yang dia selalu gagal untuk jadi capres karena tidak dapat partai pengusung itu, berbeda, tapi ini objektivisme, objektifitas konstitusional di sini," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Para pemohon ini jelas bagian dari rakyat yang ingin agar ruang-ruang demokrasi itu tidak dikendalikan oligarki.
"Dengan cara apa? Dengan cara disikat itu pasal presidential threshold itu," katanya.
"Bukan kepentingan politik kekuasaan anak-anak kami ini. Tapi kepentingan soal masa depan demokrasi, kepentingan soal pendidikan demokrasi dan konstitusi itu ya. Itu jauh lebih bermakna lebih awet ya, lebih perennial menurut saya," katanya.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Para mahasiswa ini mengambil mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Di situlah para mahasiswa ini belajar.
"Tapi dosen tidak mengarahkan agar pasal ini untuk di JR enggak. Enggak. Mereka punya inisiatif sendiri. Itu hebatnya. Itu yang kita apresiasi. Jadi tidak ada instruksi khusus dari fakultas dari universitas enggak. Mereka punya inisiatif sendiri dan saya kira tidak bisa disebut iseng, tapi mereka sudah punya agenda tujuan untuk menegakkan demokrasi dari ancaman oligarki itu," bebernya.
ADVERTISEMENT
Gugun mengatakan mahasiswa adalah bagian dari masyarakat yang gelisah.
"Kalau angka presidential threshold itu tidak dihapus oleh MK, maka setiap pilpres ya ketemunya capres-nya itu itu aja dari partai-partai besar, yang itu pasti sudah dikooptasi, didominasi, dihegemoni oleh kepentingan oligarki," jelasnya.