Saldi Isra: Mensos Tak Dilibatkan Pemberian Bansos, Malah Menteri Lain

22 April 2024 14:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Saldi Isra tunjukkan peta perjalanan Presiden Joko Widodo, Jumat (5/4/2024).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Saldi Isra tunjukkan peta perjalanan Presiden Joko Widodo, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Permohonan yang ditolak yakni yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.
ADVERTISEMENT
Dari delapan hakim konstitusi ada tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion, salah satunya Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Dalam pernyataannya, Saldi melihat, berdasarkan fakta persidangan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih masif disalurkan dalam rentang waktu yang berhimpitan dengan Pemilu 2024.
Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto usai menyerahkan bansos di Kantor Pos Cabang Pembantu Moa, Maluku Barat Daya, Kamis (15/9/2022). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
"Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu (electoral incentive)," kata Saldi dalam pernyataannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Dia mengatakan keterlibatan beberapa menteri aktif yang menjadi tim kampanye dalam membagi bansos, terasosiasi dengan jabatan presiden secara langsung maupun tidak langsung sebagai pemberi bansos memunculkan atau setidaknya berpotensi atas adanya konflik kepentingan dengan pasangan calon.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Saldi juga menyinggung kembali pernyataan Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat sidang yang menyebut dirinya tak terlibat langsung dalam pemberian bansos.
ADVERTISEMENT
"Sementara itu, merujuk fakta yang terungkap dalam proses persidangan menteri yang terkait langsung dengan tugas tersebut, in casu Menteri Sosial yang seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap pemberian bansos, menyampaikan keterangan bahwa tidak pernah terlibat dan/atau dilibatkan dalam pemberian atau penyaluran bansos secara langsung di lapangan," ujar dia.
Saldi menjelaskan, fakta persidangan juga menunjukkan adanya beberapa menteri aktif yang turut memberikan bansos langsung kepada masyarakat saat periode kampanye.
"Selain itu, diperoleh pula fakta dalam persidangan bahwa terdapat sejumlah menteri aktif yang membagikan bansos kepada masyarakat, terutama selama periode kampanye," tandasnya.