Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Serba-serbi Sidang Putusan Praperadilan yang Lepaskan Pegi Setiawan
9 Juli 2024 6:45 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Hal itu setelah dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Pegi oleh hakim. Hakim menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.
Pegi pun akan dibebaskan oleh Polda Jabar. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Jokowi.
"Terima kasih untuk Presiden Jokowi, Pak Prabowo Subianto, dan lainnya," kata Pegi di Polda Jabar.
Selain itu ia juga mengucap terima kasih ke siapa pun yang mendukungnya, hingga akhirnya praperadilan dikabulkan sehingga status tersangkanya di kasus pembunuhan Vina Cirebon gugur.
"Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada masyarakat seluruh Indonesia yang mau dukung saya," kata Pegi.
"Kepada kuasa hukum saya yang selama ini sudah mendukung dan membela saya," imbuhnya.
Wartawan pun bertanya, selama di penjara seperti apa? Kok terlihat kurus?
ADVERTISEMENT
"Di sini seperti biasa, makan tidur makan tidur," jawab Pegi.
2 Poin Pertimbangan Hakim
Ada setidaknya dua poin utama yang membuat Hakim menyatakan status Pegi sebagai tersangka pembunuhan "Vina Cirebon" tidak sah.
Pertama, terkait penetapan Pegi Setiawan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) per 15 September 2016. Status itu diunggah 15 mei 2024 dalam situs Polri. Proses masuknya Pegi dalam DPO dinilai tidak sesuai prosedur.
Hakim merujuk pada dua ketentuan dalam Peraturan Kapolri. Bahwa penetapan DPO itu didahului oleh pemanggilan terhadap tersangka terlebih dulu.
Berikut aturan yang dikutip Hakim:
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
"Tersangka yang sudah dipanggil sampai lebih dari 3 kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya dapat dicatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang." (Pasal 31 ayat 1)
ADVERTISEMENT
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
"Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat dalam DPO dan dibuatkan surat pencarian orang." (Pasal 17).
Berdasarkan persidangan, Hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan soal panggilan terhadap Pegi Setiawan.
"Tidak ada satu pun bukti adanya surat panggilan yang dilayangkan oleh termohon kepada pemohon sehingga pemohon tidak mengetahui dirinya masuk ke dalam DPO," kata hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, membacakan pertimbangan putusan praperadilan, Senin (8/7).
Kemudian Hakim menilai ada prosedur yang dilanggar penyidik Polda Jabar. Hakim merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 16 Maret 2015 yang memberikan telah memberikan syarat tambahan, bahwa untuk penetapan tersangka, selain 2 alat bukti, harus ada pemeriksaan calon tersangka. Hal itu agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil.
"Harus ada pemeriksaan calon tersangka, sebelum Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan tersangka, termohon memiliki kewajiban hukum untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada pemohon," kata Hakim.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan persidangan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024. Ia kemudian diperiksa sebagai tersangka sebagaimana BAP tersangka Pegi Setiawan alias Perong tanggal 22 Mei 2024 dan pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 12 Juni 2024
Polda Jabar beralasan bahwa penetapan tersangka bisa berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti. Serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Namun, Hakim tidak sependapat. Menurut Hakim, harus pula diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu, karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan MK.
Oleh karenanya, Hakim menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
"Fakta di sidang tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, maka menurut hakim penetapan tersangka oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim.
ADVERTISEMENT
Pengacara Pegi Minta Kapolda Jabar-Dirkrimum Dicopot
Pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar.
Ia menilai, harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Selain Kapolda, Iswandi juga meminta Kapolri agar mencopot Kombes Surawan dari jabatannya sebagai Dirreskrimum Polda Jabar.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7).
"Ini kan sudah hak asasi manusia, pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Respons Bareskrim
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi disebabkan adanya persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.
"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Djuhandani berharap dengan adanya putusan ini dapat dijadikan bahan evaluasi oleh penyidik agar tidak kembali mengulangi kesalahan serupa.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," jelasnya.
Kata Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya menghormati putusan itu. Dia juga meminta kepada penyidik di Polda Jabar agar melaksanakan isi putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Merupakan kewajiban bagi penyidik untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi muatan atau isi dari putusan praperadilan tersebut," kata dia di Kantor Kejagung, Senin (8/7).
Jika di kemudian hari penyidik Polda Jabar bersikeras untuk melengkapi dan menyerahkan lagi berkas perkara, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut dengan berlandaskan putusan majelis hakim di pengadilan.
"Sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan," ucap dia.
"Karena penetapan tersangkanya tidak sah dan penyidikannya tentu dinyatakan tidak sah," lanjut dia.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Vina?
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.
"Ya, tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Untuk langkah hukum selanjutnya, Sigit menyerahkan kepada Polda Jawa Barat.
"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Dengan gugurnya status tersangka Pegi Setiawan, bagaimana pengusutan kasus pembunuhan 'Vina Cirebon' ke depan?
"Ya, tentunya itu akan didalami, ya. Didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini, kan, terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," tuturnya.
"Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
******
Kronologi berita ini dapat Anda temukan selengkapnya di
ADVERTISEMENT