Soal Capim dan Revisi UU KPK, Jokowi Dituntut Dukung Upaya Antikorupsi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo ingin pembangunan infrastruktur pendukung di kawasan destinasi super prioritas dipercepat Foto: Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo ingin pembangunan infrastruktur pendukung di kawasan destinasi super prioritas dipercepat Foto: Kementerian Pariwisata

KPK kini tengah dihadapkan oleh dua agenda, yakni seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan usulan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Namun, dua isu itu tengah disorot banyak pihak karena menimbulkan polemik.

Pasalnya, Revisi UU KPK inisiatif DPR dianggap sebagai salah satu upaya untuk melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi. Revisi tersebut mengubah sejumlah pasal, beberapa di antaranya menjadikan pegawai KPK sebagai ASN, aturan penyadapan, dan pembentukan Dewan Pengawas atas usulan DPR.

Seluruh fraksi di rapat paripurna menyetujui usulan tersebut. Kini, DPR tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi untuk mengirim surat presiden agar menunjuk kementerian terkait membahasnya bersama DPR.

kumparan post embed

Gelombang penolakan terhadap Revisi UU KPK terus didengungkan. Salah satunya dari organisasi Antropolog untuk Indonesia, yang menuntut Jokowi sebagai presiden untuk menegakkan pemberantasan korupsi.

"Presiden harus berpikir dan bekerja sungguh-sungguh untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam berdemokrasi termasuk memperjuangkan dan memperkuat gerakan anti korupsi," ujar anggota Antropolog untuk Indonesia, PM. Laksono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9).

Menurut Laksono, Revisi UU KPK secara sistematis melemahkan KPK sebagai lembaga independen. Sebab, menurut mereka, korupsi akan semakin membudaya di Indonesia jika pelemahan KPK dibiarkan dan dibenarkan, baik secara tidak langsung maupun secara sistematis.

kumparan post embed

"Pembiaran dan pembenaran Korupsi melalui berbagai cara akan menjadikan nilai korupsi yang tadinya adalah negatif atau tidak normal menjadi positif, normal, dan wajar. Jika ini sampai terjadi jelas akan merusak moral dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.

"Hal ini menunjukkan kemunduran upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya diperkuat dan menjadi semangat dalam membangun martabat bangsa dan negara. KPK adalah model sukses di dunia, sekaligus anak kandung reformasi yang mestinya dijaga dan diperkuat," sambung Laksono.

Tak hanya itu, Antropolog untuk Indonesia juga menduga Seleksi Capim KPK sarat konflik kepentingan. Menurut Laksono, jika itu benar-benar terjadi, seleksi capim tersebut jelas bertentangan dengan amanah reformasi.

kumparan post embed

"Negeri ini harus belajar dari kekeliruan masa lalu, untuk tidak mementingkan kelompok orang atau golongan tertentu dan mengorbankan kepentingan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas. Pemimpin negara yang ada di Eksekutif, Legislatif, termasuk Yudikatif, harus lebih peka, peduli, dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas untuk menjadi suri tauladan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara," tutupnya.

Sebelumnya, pansel telah memilih 10 nama capim KPK yang lolos seleksi ke Presiden. Nama-nama tersebut sudah diserahkan ke DPR RI untuk diuji kelayakannya. Saat ini, Komisi III DPR baru saja menggelar rapat dengar pendapat dengan Pansel KPK.

kumparan post embed