Sri Mulyani: Kita Bisa Dianggap Jadi Tempat Penyimpanan Dana Teroris

29 Mei 2017 15:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Reformasi perpajakan & bea cukai (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Reformasi perpajakan & bea cukai (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Seluruh negara anggota G-20, termasuk Indonesia telah sepakat untuk melaksanakan kerja sama pertukaran data dan informasi perpajakan. Jika tidak melaksanakan komitmen tersebut, maka Indonesia bisa dikucilkan dari pergaulan internasional dan lebih parahnya bisa dianggap menyimpan dana teroris.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, salah satu bentuk komitmen tersebut adalah Indonesia harus memiliki legislasi primer dan sekunder berupa peraturan perundangan sebelum 30 Juni 2017. Jika gagal, maka akan merugikan Indonesia dan dapat dikategorikan sebagai negara yang non-cooperative jurisdiction.
"Non coperative jurisdiction berdampak terhadap penilaian internasional, dan Indonesia tidak memiliki level playing field dengan negara yang berkomitmen dalam AEOI," ujar Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/5).
Baca Juga:
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Selain itu, lanjutnya, Indonesia juga bisa dikatakan tidak transparan dan setara dengan negara suaka pajak (tax haven country).
"Kita dianggap menjadi tempat penyimpanan dana terorisme. Dan Indonesia tidak akan memperoleh informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang disimpan di luar negeri, baik yang sudah atau tidak mengikuti program tax amnesty," jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Keperluan Perpajakan pada 8 Mei 2017. Penyusunan Perppu tersebut telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK.
"Kewenangan DJP untuk meminta bukti dan keterangan, kewenangan Menkeu untuk pertukaran informasi keuangan dengan negara lain, informasi yang disampaikan baik otomatis atau by request, perlindungan hukum bagi pihak yang melaksanakan dan sanksi bagi yang tidak melaksanakan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT