Suami di Ciamis Pemutilasi Istri Meronta-ronta Saat Ditangkap

3 Mei 2024 16:02 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Detik-detik saat pelaku mutilasi istri di Ciamis ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Detik-detik saat pelaku mutilasi istri di Ciamis ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi dibantu warga dan aparat TNI menangkap Tarsum bin Daspin (50 tahun), suami yang memutilasi istrinya, Yanti binti Talpa (44) di di Dusun Sindangjaya, RT 8 RW 14, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat pagi (3/5).
ADVERTISEMENT
Dalam video yang diterima kumparan, pelaku memberontak, melawan saat mau ditangkap. Tangannya lalu diborgol cable ties.
Terlihat juga personel TNI bersenjata ikut membantu menangkap Tarsum.
Saat digiring ke kantor polisi, Tarsum juga masih meronta-ronta, seperti minta dilepaskan.
Pemutilasi istri sebelum ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
"Sudah kami amankan oleh Satreskrim Polres Camis, jadi sementara kita sudah amankan di sel khusus untuk pengamanan karena ini kan masih seperti orang mengalami gangguan jiwa," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal sat dihubungi.
Lokasi kasus mutilasi di Rancah, Ciamis. Foto: Dok. Istimewa
Kasi Trantib Kecamatan Rancah, Ramlan, mengatakan berdasarkan keterangan dari warga, awalnya Tarsum memukul Yanti memakai benda tumpul di dalam rumah.
Tarsum lalu menyeret Yanti ke luar rumah, dan memutilasinya.
"Saat mutilasi terjadi, tetangga berteriak histeris namun tidak ada yang berani mendekat untuk memisahkan," kata Ramlan saat dihubungi kumparan, Jumat (3/5).
ADVERTISEMENT