Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tak Ada Pasal Pencucian Uang di Dakwaan Ahyudin Cs di Kasus ACT, ini Kata Polisi
16 November 2022 10:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadji mengatakan, penyidikan dugaan pencucian uang dalam perkara itu dilakukan secara terpisah.
"Untuk TPPU sesuai petunjuk jaksa agar dilakukan proses penyidikan terpisah dari perkara tindak pidana awal," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).
Petunjuk dari jaksa penuntut umum mengenai pemisahan penyidikan dugaan pencucian uang itu diberikan saat pemeriksaan kelengkapan berkas perkara. Sehingga saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset dari para petinggi ACT itu.
"Jadi bukan tidak ada Pasal TPPU, tetapi sesuai petunjuk jaksa, proses sidik TPPU terpisah dari tindak pidana asalnya," jelas Andri.
Kasus dugaan penyelewengan dana ACT itu kini telah memasuki tahap persidangan. Namun, dari empat tersangka baru tiga orang yang disidangkan.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah, eks Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Heriyana Hermain.
Sedangkan, untuk satu orang lainnya yakni, Novariyadi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT, masih menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Di proses persidangan, ketiga petinggi ACT itu didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka didakwa menyelewengkan dana donasi sebesar Rp117,98 miliar yang seharusnya diberikan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.