Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu Mengaku Jadi Korban Pemukulan Polisi

26 Desember 2020 18:52 WIB
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pengemudi mobil Hyundai berinisial H sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di Pasar Minggu yang melibatkan anggota kepolisian, Aiptu Imam Chambali. Dalam kecelakaan ini, seorang pemotor tewas.
ADVERTISEMENT
Bersamaan dengan kasus ini, H melaporkan adanya pemukulan yang dilakukan oleh anggota polisi. Laporan dilakukan di Polres Jakarta Selatan.
"Terkait dengan adanya dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota polisi kepada yang bersangkutan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12).
Pemukulan itu diduga terjadi di sekitar SMP Suluh, sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan. Pemukulan diduga bermula dari salip menyalip mobil antara keduanya
"Jadi ini awalnya ketika terjadi cekcok, karena tersangka itu merasa jalannya dipotong oleh si polisi ini ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Ragunan," jelasnya.
Emosi keduanya semakin memanas saat mobil yang dikemudikan polisi tersebut menghentikan mobil yang dikendarai H.
ADVERTISEMENT
"Kemudian sempat terjadi perselisihan di jalan. Kemudian mobil polisi ini memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, polisi kemudian sempat melakukan pemukulan," tambahnya.
Tersangka H yang berusia 25 tahun ini merupakan karyawan di salah satu bank BUMN. Kini ia ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kecelakaan berawal dari perselisihan antara Aiptu Imam dengan H. Mereka kemudian saling kejar, hingga sampai di lokasi kejadian, Innova yang dikendarai Imam kehilangan kontrol.
Mobil Imam menabrak pembatas jalan dan masuk ke jalur berlawanan. Di sana, ada tiga sepeda motor yang dihantam. Satu pengendara motor tewas, dan satu lainnya luka berat.