Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap lima tersangka pinjaman online ilegal. Tiga di antaranya Warga Negara China, yaitu LI, FQ, dan DX. Sementara dua lainnya asal Indonesia yaitu DS dan AR.
ADVERTISEMENT
LI, DS, dan AR ditangkap lebih dulu di kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (20/12). LI dan DS berperan sebagai debt collector dan AR sebagai supervisor di PT Vega Data atau Barracuda Fintech.
Berselang empat hari, Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Balerang berhasil menangkap FQ dan DX yang merupakan jajaran direksi di perusahaan pinjaman online tersebut. Keduanya ditangkap di Batam.
"Kami sudah lakukan penetapan tersangka terhadap lima orang. Namun pada saat itu yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan baru tiga orang, dan ini menyusul dua lagi" kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Hedi Susianto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12).
Budhi mengungkapkan, FQ dan DQ telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak penangkapan pada 20 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO yakni dirut dan wakil direktur PT BR atau Barracuda yang kami tangkap di daerah Batam tepatnya di Batam Center," kata Budhi.
PT Vega Data atau Barracuda Fintech merupakan perusahan pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Untuk menarik konsumen mereka menyebarkan jasa pinjaman melalui metode SMS blasting.
Mereka mengambil keuntungan dengan memotong sejumlah uang yang akan dipinjam dengan dalil biaya administrasi. Dalam menagih pinjaman para pelaku juga tak segan mengancam.
Para pelaku dijerat dengan UU ITE, KUHP dan UU Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.