Total 14 Pelaku Ditangkap Terkait Ganja Sintetis di Surabaya

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja sintetis saat konpers di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2).  Foto: Andreas Rick Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja sintetis saat konpers di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2). Foto: Andreas Rick Febrian/kumparan

Polda Metro Jaya total telah menangkap 14 orang tersangka terkait penggerebekan pabrik ganja sintetis di apartemen High Point, Wonocolo, Surabaya. Penangkapan dilakukan sejak 27 Januari 2020.

14 tersangka itu adalah RS, FH, FD, NT, FW, PRY, MA, IL, RD, MT, RS, RK, AL, dan L. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan 28 kilogram ganja sintetis siap edar telah disita.

"Ada enam TKP sejak 27 Januari lalu, ada 14 tersangka yang diamankan," kata Yusri dalam jumpa pers di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja sintetis saat konpers di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2). Foto: Andreas Rick Febrian/kumparan

Awalnya, pada 27 Januari, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap RS di Jakarta Barat. Di hari yang sama polisi menangkap FH dan FD di sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kemudian malam harinya, tim bergerak ke Kramat Jati, Jakarta Timur, mengamankan NT dan FW.

Selanjutnya pada 28 Januari, polisi meringkus PRY di Jalan Manggis, Bekasi. Polisi lalu kembali lagi ke Setiabudi untuk meringkus MA, IL, dan RD.

"Lalu dikembangkan tiga hari kemudian, tim ke Surabaya telah berhasil tangkap di satu apartemen di kamar High Point lantai 10. Di situ tempat mereka meracik tembakau ganja sintetis, atau gorila. Di situ kami amankan 28 kg siap pakai atau 28.400 gram," kata Yusri.

Polisi menunjukkan barang bukti ganja sintetis saat konpers di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2). Foto: Andreas Rick Febrian/kumparan

Di Surabaya itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus empat orang pelaku. Mereka adalah MT, RS, RK, dan AL.

Tak berhenti di situ, polisi lantas menangkap seorang tersangka berinisial L. Yusri menyebut L merupakan salah satu penghuni lapas di Jawa Tengah yang berperan sebagai pengendali.

Polisi menyebut L mengendalikan bisnis ganja sintetis melalui ponsel dari balik jeruji beri. Meski demikian, polisi menyebut pihak lapas tak terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi menunjukkan barang bukti ganja sintetis saat konpers di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2). Foto: Andreas Rick Febrian/kumparan

"Tak ada campur tangan, bahkan (lapas) bantu kami untuk peminjaman satu orang pengendalinya. Dia kendalikan lewat Handphone," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heriawan.

Polisi menjerat 14 tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

kumparan post embed