Wakil Ketua DPRD Tegur Kadisbud DKI Terkait Pernyataan soal Formula E

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Komisi E DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Kebudayaan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) hingga Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk membahas Formula E. DPRD DKI ingin mendengar penjelasan soal rekomendasi dalam surat Pemprov DKI ke Setneg yang jadi perbincangan.

Wakil Ketua DPRD DKI yang juga menjabat sebagai Koordinator Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani, menegur Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana soal pernyataannya ke media massa terkait izin menyelenggarakan Formula E di Monas.

"Menurut saya ini kurang pantas ya Pak Iwan bahwa (statemen soal) itu urusan dapur kami, itu uang saya, uang kami, enggak usah ikut-ikut, saya rasa itu komunikasi yang enggak baik," ujar Zita di ruang rapat Komisi E DPRD DKI, Jakarta, Rabu (19/2).

Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan

Zita diutus langsung Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi untuk menegur pernyataan yang dilontarkan oleh Iwan. Dia menilai, pernyataan Iwan soal "dapur miliknya" untuk penyelenggaraan Formula E, dianggap sensitif. Sebab anggaran yang digelontorkan bersumber dari warga Jakarta.

"Pak Anies selalu mengajak kami DPRD untuk bermitra. Jadi tolong untuk jadi catatan penting Pak, jangan lagi ada yang komentar seperti itu. Kecuali kami enggak dibutuhkan ya, kami enggak usah ada rapat kayak gini, dan bukan uangnya Pak Kadis juga, uangnya warga Jakarta lho, itu sensitif lah pernyataan seperti itu," tegasnya.

Kembali ke masalah surat Formula E, Zita mengungkapkan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) rupanya tak ikut menyetujui pelaksanaan Formula E di Monas. Padahal, untuk menyelenggarakan Formula E di Monas, selain persetujuan TSP, perlu juga persetujuan dari TACB.

Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan

"Ternyata saya dengar dari prof memang tidak ada persetujuan karena alasan etik, ada hal-hal pantas, ada hal-hal yang enggak pantas. Kecuali kalau dibilang dapur saya ternyata TACB setuju, enggak apa-apa kalau gitu. Ternyata dapurnya juga masih berantakan. Sudah dapur berantakan, komen di media dapurnya bener, kan enggak bener," kata dia.

"Tolong statement di publik itu dijaga dengan baik. Kalau Pak ketua bilang manipulasi, saya rasa cocok. Tadi Pak prof ada media statement lho, enggak ada persetujuan apa yang salah dari statement itu. Kecuali profesor bilang setuju, terus dibilang manipulasi, lah itu namanya melakukan pembohongan publik," lanjutnya.

Dia pun meminta agar Pemprov DKI ke depan berkomunikasi dengan pihak lainnya, termasuk DPRD. Sehingga seluruh keputusan dapat diputuskan dengan bijaksana.

Dia kembali menegaskan, DPRD DKI tak melarang ajang Formula E. Namun apa pun event yang digelar di Jakarta, jangan sampai menabrak aturan yang ada.

Proyek revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Bahwa Monas situs sejarah, ring satu. Boleh saja di DKI investor masuk mau ada Formula E enggak masalah, mau ada diskotek boleh enggak masalah. Tapi ada batasan, jangan aturan ditabrak, itu juga salah. Tolong apa pun itu dikomunikasikan dengan baik kepada kami di DPRD," tegasnya.

Sebelumnya Iwan menegaskan, pertimbangan untuk dasar rekomendasi untuk sirkuit Formula E adalah TSP. TSP yang berhak menilai apakah bangunan yang berstatus cagar budaya bisa dipugar atau tidak, atau bagian mana saja yang boleh dipugar. Sementara TACB hanya menentukan objek itu layak atau tidak masuk dalam cagar budaya.

Ketika ditanya apa isi rekomendasinya, Iwan enggan mengungkapkannya. Dia hanya menegaskan surat rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan.

"Ya jangan dong. Ini dapur, dapur saya. Pokoknya di sini saya yang mengeluarkan rekomendasi bahwa kawasan cagar budaya Monas bisa dilakukan Formula E," ujar Iwan di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/2).

kumparan post embed