Yang Terungkap di Sidang Perdana Kasus Tewasnya Prada Lucky

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 8 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan

Sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo digelar Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada Senin (27/10). Prada Lucky yang merupakan anggota Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM, tewas pada Rabu, 6 Agustus 2025, di RSUD Aeramo, Nagekeo, setelah diduga dianiaya secara berulang oleh 22 terdakwa.

Sidang diwarnai tangis dari ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, yang hadir langsung di pengadilan.

"Kau harus dipecat! Kau hilangkan nyawa anak saya,” ucap sang ibu saat terdakwa melintas.

Ibu Prada Lucky,Sepriana Paulina Mirpey. Foto: kumparan

Sepriana mengaku sedikit lega karena kasus kematian putranya akhirnya mulai disidangkan setelah dua bulan penantian. Namun ia berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

"Kami hanya ingin keadilan. Semoga para hakim dan oditur bisa mengungkap seluruh fakta dengan jujur,” katanya.

kumparan post embed
Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan

Adapun sidang perdana tersebut menghadirkan terdakwa Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer, yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto, Ahmad disebut ikut terlibat dalam kasus penganiayaan Prada Lucky hingga tewas.

Ahmad memukul korban di dalam area Yon TP 834/WM Nagekeo pada tanggal 27 Juli 2025.

"Terdakwa ikut memukul sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Militer Letkol Chk. Alex Panjaitan.

Ahmad didakwa pasal ke satu primer pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM subsider Pasal 131 ayat 1 KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM jo pasal 131 ayat 1 juncto ayat 3 KUHPM subsider 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM lebih subsider pasal 131 KUHPM juncto Pasal 131 ayat 1 KUHPM.

Dari surat dakwaan tersebut, Oditur Militer menyampaikan Lettu Ahmad Faisal terancam hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

kumparan post embed

Prada Lucky Dicambuk-Dipukuli Senior

Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan

Oditur menyebut dalam pemeriksaan diketahui, pada 27 Juli 2025, Ahmad mendapat laporan soal hasil pengecekan judol pada handphone para anggotanya. Pemeriksaan ini melalui apel dan Prada Lucky tidak hadir karena bertugas.

Terdakwa disebut mendapati chat di WhatsApp dan Instagram soal adanya indikasi penyimpangan seksual. Kejadian ini sekitar pukul 20.00 WITA. Ia kemudian memanggil Lucky ke lapangan dan mencambuknya dua kali.

Kemudian Ahmad menghukum Lucky selama 5 menit dengan sit up, push up dan berguling. Lalu ia kembali mencambuk Prada Lucky lagi sebanyak empat kali.

Prada Lucky dicambuk oleh Lettu Ahmad Faisal dengan alasan pembinaan karena Lucky adalah anggota langsungnya. Prada Lucky sendiri merupakan Kabagpan II yang bertugas membantu memasak untuk anggota lainnya.

Pada pukul 21.00 WITA, terdakwa Ahmad Faisal menghubungi Basi Intel soal penyimpangan seksual ini. Kemudian anggota provost yang juga saksi kasus ini memeriksa Prada Lucky.

Terdakwa menyusul Lucky di ruang pemeriksaan intel usai memberi arahan kepada anggota lainnya. Pemeriksaan dilakukan pada pukul 03.30 WITA. Terdakwa sendiri tidak mengikuti interogasi ini sampai selesai.

Keesokannya, 28 Juli 2025, Lucky melarikan diri setelah izin pergi ke toilet dan terdakwa selaku Danki mendapat laporan ini. Mereka kemudian menghubungi pacar, ayah dan ibu kandung Prada Lucky. Mereka menyampaikan Prada Lucky lari dari kesatuan dan mencari informasi keberadaannya.

Pada pukul 09.00 WITA masuk panggilan video dari ibu angkat dan ibu kandung Prada Lucky mengenai luka cambuk pada tubuh anak tersebut.

Kemudian anggota Yon TP 834 Wakanga Mere menjemput Prada Lucky di rumah ibu angkatnya dan saat itu dihadapkan ke Danyon TP 834 Wakanga Mere, Nagekeo. Pada pukul 11.00 WITA, Lucky kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Lucky kembali dicambuk di punggung secara bergantian dengan selang biru dan terdakwa tidak menghentikan anggota lainnya melakukan hal tersebut.

Ahmad Faisal menyaksikan perbuatan itu dan tidak tahu berapa kali para terdakwa lainnya mencambuk Prada Lucky. Kejadian ini berlangsung di Ruang Intel pada 29 Juli 2025 dan 30 Juli 2025. Kejadian yang sama terjadi juga di pos jaga.

Pada 31 Juli 2025, tangan Lucky membengkak dan kesehatannya tidak membaik, sehingga kembali dicek kesehatan diberi obat nyeri karena tensi yang tinggi dan dipindah ke sebuah ruangan.

Pada 2 Agustus 2025, Lucky dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan obat antinyeri dan antibiotik karena kondisinya pucat. Prada Lucky lalu dirujuk ke Rumah Umum Daerah Sakit Aeramo dan menjalani pemeriksaan lengkap pukul 14.47 WITA.

Akibat dicambuk, dipukuli, oleh anggota lainnya membuat Prada Lucky demam dan muntah-muntah sehingga dibawa ke puskesmas Aesesa lalu dirujuk di RSUD Aeramo untuk dirawat selama 5 hari kemudian dinyatakan meninggal dunia.

kumparan post embed

Kesaksian Rekan Prada Lucky

Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan

Dalam sidang perdana ini ada enam saksi dihadirkan, termasuk rekan Prada Lucky, Prada Richard Junimton Bulan. Ia mengungkap sejumlah fakta sehari sebelum meninggalnya Prada Lucky pada 6 Agustus 2025.

Prada Richard menyebut, ia dan Prada Lucky dituduh melakukan penyimpangan seksual, sehingga keduanya disiksa sejak 27 Juli 2025.

Richard dan Lucky merupakan sesama anggota Kompi B, yang bertugas di dapur. Sementara saat Lucky dicambuk oleh Ahmad, pada 27 Juli 2025, Richard sedang tidak ada di lokasi karena masih bertugas di dapur.

Lalu, pada pukul 00.18 WITA, Sertu Andre Mahoklory meneleponnya lalu membawa Richard yang sedang istirahat di barak ke ruang staf intel. Dalam ruangan itu ada Dansi Intel Sertu Thomas Desambris Awi dan Lucky.

Richard menuturkan, Lucky telah diperiksa beberapa jam sebelumnya oleh Ahmad, dan ada persoalan chat penyimpangan seksual pada handphone Lucky. Richard heran, kenapa ia dilibatkan.

"Tidak ada apa-apa di Hp saya, tapi saya dibawa," ungkapnya

Lalu mereka dibawa ke ruang staf personel. Ia melihat Lucky dipukuli Thomas dengan tangan dan sandal di pipi kanan. Saat itu ada tersangka lain yaitu Poncianus Allan Dadu dan Andre Mahoklory. Sementara Ahmad Faisal tidak lagi berada di ruangan itu.

Pratu Poncianus Allan Dadu memerintahkan letting-nya Richard mengambil selang tapi tak ketemu. Lalu, ia diperintah lagi untuk mencari kabel, dan membawa seutas kabel putih. Pemukulan Lucky pun terjadi, sejak pukul 01.00 - 02.30 WITA.

"Sampai kulit kami terkupas (terkelupas). Mohon izin, kami teriak. Almarhum saat itu tahan dengan suara meringis kesakitan. Itu dari jam 01.00 sampai 02.30 WITA," ujarnya.

Usai pencambukan itu, Richard diminta tidur di sebuah ruangan yang bersekat. Ia mendengar suara teriakan Lucky, tapi tak mengetahui siapa yang memukulinya.

"Di situ dia minta tolong, saya dengar dia bilang 'ibu saya tidak pernah pukul saya seperti ini,' begitu," kata dia.

Pada pukul 03.00 WITA, mereka istirahat dan Lucky berada di ruang terpisah.

Pada 28 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, Lucky izin ke kamar mandi. Saat itu Richard melihat bibirnya yang bengkak, paha, dan bagian tubuh lainnya pun lebam.

Lalu, Richard kembali ditelepon dan ditanyai soal kaburnya Lucky. Siksaan belum berakhir, pada pukul 20.00 WITA, mereka kembali dipukuli oleh 16 orang lainnya sampai dini hari dengan selang biru.

Pada saat itu, Ahmad ada di lokasi dan melihat pemukulan itu. Tapi, sang Komandan Kompi ini diam saja dan tak menghentikan pemukulan itu. Ia baru pergi dari ruangan pada pukul 23.00 WITA.

"Sampai kami kencing juga. Kena cambuk di arah punggung dan ada yang dijepit pakai kaki kiri di kepala. Saat itu saya duduk di lantai," kata Richard.

Setelah dipukuli, baik Lucky dan Richard dibawa ke Puskesmas dengan tubuh penuh luka. Lucky pucat, saat diperiksa dokter, hemoglobin Lucky sudah rendah.

Keduanya berbohong kepada dokter, bahwa mereka jatuh dari pohon.

"Kami harus memberitahukan ke dokter kalau kami jatuh dari pohon," kata Richard.

Setelah mengantar Richard, Lucky kembali dibawa ke RSUD Aeramo.

Richard sempat membantah keterangan Pasi Intel Thomas Desambris Awi yang menyebut selang yang dipakai memukuli mereka sebesar kelingking saja.

"Izin membantah komandan, sebesar jari manis," kata dia.

Thomas sendiri belum satu bulan menjabat posisi itu. Ia diperintahkan secara lisan oleh terdakwa Ahmad Faisal. Perintah itu bukan perintah resmi. Tapi, ia diminta melakukan penyelidikan terhadap Prada Lucky.

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, ia mengambil selang dekat sumur untuk mencambuk Prada Lucky.

kumparan post embed

Minta Penganiaya Prada Lucky Dipecat dari TNI dan Danyon Diperiksa

Selain menjatuhkan pidana, tim kuasa hukum keluarga Prada Lucky Saputra Namo meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap 22 terdakwa berupa pemecatan dari anggota TNI.

"Jika terbukti bersalah, 22 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara dan pidana tambahan pemecatan dari prajurit TNI," kata Ketua tim kuasa hukum, Akhmad Bumi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10).

"Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer ini penting untuk memberi efek jera dan menjaga martabat institusi TNI,” sambungnya.

Ia juga mendesak agar majelis hakim memanggil Komandan Batalion (Danyon) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembiaran komando.

"Apakah ada laporan dari Danton, Dansi, Danru, hingga dokter batalion atas penganiayaan Prada Lucky tersebut. Dalam hukum militer, apa yang dilakukan prajurit adalah tanggung jawab komandannya. Prinsip tanggung jawab komando harus diuji dalam perkara ini,” tegasnya.

Ia menilai kematian Prada Lucky merupakan penganiayaan berat, bukan tindakan spontan. Berdasarkan hasil pengumpulan data tim hukum, penganiayaan terjadi lebih dari sekali, bahkan ketika korban sudah tidak berdaya.

“Negara tidak boleh menutup mata atas nyawa yang gugur bukan di medan perang, tetapi di tangan sesama berseragam," tutupnya.

kumparan post embed