Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Zita Anjani Klarifikasi Hibah Rp 900 Juta ke BPI dari Pemprov DKI
26 November 2021 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit![Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani. Foto: Dok. Partai Amanat Nasional](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1591361511/djnlgek8hsqzykh9vi3i.jpg)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, mengeluarkan statement resminya dalam akun instagram @zitaanjani terkait tentang dana hibah sebesar Rp 900 juta yang diterima oleh organisasi non-profit yang pernah dikelolanya, Bunda Pintar Indonesia.
ADVERTISEMENT
Zita memberikan pernyataan bahwa dana tersebut sudah ia alokasikan kepada perkumpulan guru PAUD se-DKI Jakarta.
Zita menjelaskan sejarah awal ia membentuk BPI, ia melihat masih banyak guru PAUD yang jauh dari kata sejahtera, padahal kehadirannya sangat dibutuhkan untuk perkembangan anak-anak.
“Saat ini telah ada hasilnya, hibah untuk guru-guru PAUD di Provinsi DKI Jakarta melalui Himpaudi telah berjalan secara konsisten selama 2 tahun, dan tahun depan insyaallah akan naik 10%,” jelas Zita dalam keterangannya Kamis (25/11).
Saat ini Zita menegaskan dirinya tidak lagi terlibat di dalam struktural kepemimpinan BPI. Ia telah mengundurkan diri sesaat sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
“Saya telah dan akan selalu berjuang dan bekerja keras dengan maksimal untuk menjamin kesejahteraan guru-guru PAUD serta kualitas PAUD, khususnya di Provinsi DKI Jakarta, Hal ini juga sudah saya suarakan dan diimplementasikan sejak awal menjadi anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Zita juga menjelaskan bahwa awalnya Bunda Pintar Indonesia menganggarkan Rp 1 miliar, namun karena adanya refocusing anggaran APBD, dana hibah hanya dianggarkan sebesar Rp 4,5 miliar untuk dibagi ke 77 lembaga yang mengajukan hibah.
Namun, dalam KUA PPAS APBD 2022 kemarin, BPI tercatat mendapatkan Rp 900 juta. Sedangkan penerima hibah lainnya mendapatkan dana dari range 25 juta sampai dengan 75 juta.
Zita menjelaskan pengajuan permohonan dan proposal mengenai hibah oleh Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia kepada Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKi Jakarta tersebut adalah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 juncto Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di atas, tidak ada yang di langgar oleh Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia, baik dari status badan hukum Bunda Pintar Indonesia itu sendiri, proses pengajuannya, hingga tahap ketok palu penentuan nominal hibah yang akan diterima oleh Bunda Pintar,” pungkasnya.