Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum memberlakukan sistem ganjil genap, sudah 4 bulan lebih sejak pertama kali ditiadakan pada 16 Maret 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyebut, pilihan meniadakan sementara ganjil genap adalah opsi yang paling baik untuk saat ini.
Mengingat bila kembali dibatasi lewat kebijakan tersebut, bisa memicu pengguna kendaran pribadi untuk memilih menggunakan angkutan umum.
Sehingga ada peningkatan kerumunan di angkutan umum, dan berpotensi menjadi cluster baru penyebaran virus COVID-19.
"Di kendaraan pribadi paling tidak pengendara merasa lebih aman dibanding transportasi umum," ucap Sambodo ketika dihubungi kumparan Minggu (5/7) malam.
Pada masa PSBB transisi ini, volume kendaraan juga disebut hampir menyamai jumlah kondisi normal, atau sebelum adanya COVID-19.
"Ini sifatnya pilihan, ya. Mungkin macet sedikit tidak apa-apa daripada lebih berisiko jadi cluster baru," terangnya.
Paling tidak saat ini, Sambodo berharap kemacetan bisa terurai lewat kebijakan pembagian jam masuk kantor, yakni jam 7 dan jam 10 pagi.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 pada September 2019, setidaknya ada 25 ruas jalan di DKI Jakarta (perluasan) yang berlaku sistem ganjil genap. Berikut lengkapnya.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
ADVERTISEMENT
+++
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona