PSBB Jabar Berlaku, Warga Bodebek Masih Boleh Melintas untuk Kerja di Ibu Kota?

7 Mei 2020 10:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
ADVERTISEMENT
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di wilayah Jawa Barat, mulai Rabu (6/5) kemarin hingga 19 Mei 2020, seluruh aktivitas pergerakan moda transportasi akan dibatasi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan, telah menyiapkan 250 titik check point di tingkat kota dan kabupaten serta 19 check point di perbatasan antar provinsi, seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Adanya pemberlakuan PSBB di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, tentu membuat sebagian masyarakat yang tinggal di perbatasan menjadi kebingungan, terutama bagi mereka yang tempat tinggal dan tempat kerjanya berbeda provinsi.
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sebagian dari mereka mungkin bertanya-tanya, apakah nantinya mereka masih diperbolehkan melintas untuk pergi bekerja atau tidak. Menjawab kerisauan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, menjelaskan hal itu boleh - boleh saja.
Senada dengan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan selama alasan melintasnya untuk bekerja atau ke tempat kesehatan maka diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
"Selama tujuannya bekerja atau ke fasilitas kesehatan dan dia mengikuti aturan PSBB seperti menggunakan masker, berkendara untuk mobil tidak lebih dari 50 persen, itu ya boleh," jelas Sambodo.
Polisi mengarahkan kendaraan roda empat untuk menjalani pemeriksaan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Foto: Antara/Agung Rajasa
Adapun berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020, perjalanan orang yang diperbolehkan melintasi batas wilayah dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
Untuk dapat diizinkan melintas batas wilayah tersebut, para pekerja lembaga pemerintah atau swasta diharuskan memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa
Dari seluruh kriteria dan persyaratan PSBB yang diterbitkan oleh pemerintah pusat tersebut, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, bahwa setiap pemimpin daerah diperbolehkan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan di wilayahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Implementasinya dapat disesuaikan lagi dengan kebutuhan di masing-masing wilayah melalui Pergub, Peraturan Wali kota atau Peraturan Bupati," tutup Erlangga.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.