news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Begini Tata Cara Beli HP dari Luar Negeri Setelah Ada Aturan IMEI

20 April 2020 9:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapak dadakan iPhone X di pinggir jalan Hong Kong. Foto: Bobby Yip/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Lapak dadakan iPhone X di pinggir jalan Hong Kong. Foto: Bobby Yip/Reuters
ADVERTISEMENT
Aturan blokir ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi diberlakukan sejak 18 April 2020 lalu. Aturan ini ditujukan untuk mencegah ponsel BM dapat beredar dan digunakan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Akibat adanya aturan IMEI ini, pembelian ponsel dari luar negeri juga mengalami sedikit perubahan yang lebih ketat. Dengan adanya aturan ini, tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri, baik hand carry (barang bawaan) maupun pengiriman.
Beberapa waktu lalu, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, hadirnya aturan blokir ponsel BM via IMEI akan memperkuat penerapan Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Registrasi IMEI di aplikasi Mobile Bea Cukai. Foto: Dok. kumparan
Dalam Permen Keuangan itu sudah ditentukan setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per individu, baik hand carry dan pengiriman.
ADVERTISEMENT
Jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang dua saja. Kemudian, jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
Untuk tata cara mendaftarkan nomor IMEI untuk ponsel dari luar negeri, Dirjen Bea Cukai telah menyiapkan aplikasi mobile dan situs khusus yang dapat digunakan. Detail tata caranya bisa lihat di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Untuk pembelian ponsel dari luar negeri melalui pengiriman, nanti akan didaftarkan secara otomatis oleh penyelenggara pos atau pihak ekspedisi. Ponsel kiriman dari luar negeri juga mengikuti aturan maksimal dua unit dan batas maksimal harga barang pengiriman yang dikenakan pajak bea masuk adalah 75 dolar AS per pengiriman.
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Aturan ponsel yang dibawa turis

Ponsel yang digunakan oleh turis mancanegara dan WNI yang baru pulang dari luar negeri, jika menggunakan SIM Card asal negaranya tetap bisa digunakan, karena itu layanan roaming.
Apabila mau menggunakan SIM card operator lokal, maka harus ke gerai-gerai resmi operator untuk didaftarkan mendapatkan akses 90 hari. Setelah melewati batas akses tersebut, pengguna harus mendaftar kembali ke operator seluler.
ADVERTISEMENT
Sementara tamu negara dan diplomat, serta para pegawainya, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Asing dan Kementerian Luar Negeri untuk pengecekan dan validasi perangkat.
Ilustrasi penumpang pesawat memakai ponsel. Foto: Shutter Stock
Validasi dan pemblokiran ponsel BM di Indonesia menggunakan skema whitelist yang semua data nomor IMEI diproses SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
Skema whitelist yaitu metode preventif atau pencegahan untuk melindungi pelanggan agar terhindar menggunakan perangkat BM atau ilegal. Skema ini juga memberikan kepastian hukum kepada pengguna untuk mendapatkan perangkat yang legal sebelum membeli.
Perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar tidak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi apa pun dari operator selular di Indonesia, mulai dari sinyal internet, telepon, hingga SMS. Namun, perangkat masih bisa terhubung dengan internet melalui jaringan WiFi.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!