Hal-hal yang Perlu Dipahami soal Aturan Ponsel BM di Indonesia

19 Oktober 2019 13:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nomor IMEI di smartphone. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nomor IMEI di smartphone. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menjelang habisnya masa bakti Kabinet Kerja Jilid I Jokowi-JK, secara mengejutkan tiga kementerian mengesahkan aturan tentang pemblokiran ponsel ilegal atau yang dikenal sebagai ponsel Black market (BM). Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ADVERTISEMENT
Sebenarnya aturan ini sempat mengalami tarik-ulur terus menerus di antara kementerian sejak lama. Awalnya aturan ini akan disahkan pada 17 Agustus lalu, namun meleset karena beberapa hal yang dianggap belum siap. Akhirnya dua hari sebelum masa bakti Kabinet Kerja Jilid berakhir, tepatnya pada 18 Oktober 2019, aturan tentang ponsel BM disahkan dan sudah ditandatangani oleh para menteri terkait.
Aturan ini pun sudah menjadi Peraturan Menteri (Permen) masing-masing kementerian yang memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Tujuan pengesahannya jelas untuk memberantas peredaran ponsel BM di Indonesia yang sudah dianggap meresahkan. Dengan adanya aturan baru ini, ponsel BM bakal tidak bisa lagi digunakan di Indonesia karena pemerintah akan memblokirnya melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity).
ADVERTISEMENT
"Tahu formasi sepakbola saat bertanding itu 4-3-3? Aturan tiga kementerian ini seperti formasi itu. Penyerangnya ada tiga, sayap kanan Kemendag mengurus soal aturan perdagangan, Kominfo kiri berhubungan dengan operator yang membantu validasi, di tengah Kemenperin gate keeper. Semoga formasi ini memberikan manfaat untuk memberantas ponsel BM," ujar Menkominfo Rudiantara, seusai penandatanganan aturan pemblokiran ponsel BM, Jumat (18/10).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tanda tangani aturan IMEI. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Mungkin di antara kamu ada yang belum mengerti aturan ponsel BM dengan jelas, atau khawatir dengan nasib ponsel yang kamu gunakan, atau juga penasaran soal nasib ponselmu yang kamu beli di luar negeri. Kamu yang masih ingin memahami aturan baru ini lebih dalam, silakan simak pertanyaan beserta jawaban penting terkait aturan ini.
1. Kenapa pemerintah membuat aturan ponsel BM?
ADVERTISEMENT
Pemerintah menganggap peredaran ponsel ilegal atau BM itu terus membuat rugi negara. Pemerintah mengklaim peredaran ponsel BM di Indonesia telah merugikan negara hingga Rp 2 triliun per tahun. Bahkan, Menkominfo Rudiantara mengatakan jika aturan ini telat diberlakukan, maka peredaran ponsel BM di Indonesia dapat merugikan pendapatan negara sebesar Rp 5,5 miliar per hari.
Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengungkapkan berdasarkan data mereka, sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Hal ini tentu dapat merugikan pengusaha ponsel legal atau resmi dan merusak iklim bisnis ponsel di Indonesia.
2. Kapan aturan ini berlaku?
Aturan ponsel BM akan efektif berlaku mulai 18 April 2020. Pemerintah memberikan waktu enam bulan sejak penandatangan untuk melakukan sosialisasi dan pemutihan perangkat ponsel BM yang sudah digunakan, serta penguatan sistem.
ADVERTISEMENT
3. Apa dampaknya bagi ponsel BM setelah aturan ini berlaku?
Nanti saat aturan ini efektif diberlakukan pada 18 April 2020, perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang memiliki nomor IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, maupun mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia. Namun begitu, perangkat masih bisa menggunakan Wi-Fi untuk koneksi internet.
Ilustrasi ponsel black market (BM). Foto: Bobby Yip/Reuters
4. Lalu bagaimana nasib ponsel BM yang telah dibeli?
Aturan ini hanya berlaku untuk ponsel BM setelah regulasi disahkan. Sementara ponsel BM yang sudah tersambung jaringan seluler atau yang sudah digunakan sebelum aturan diberlakukan 18 April 2020 tidak akan diblokir.
Pemerintah menghimbau pengguna ponsel di Indonesia untuk melakukan pengecekan keabsahan nomor IMEI perangkat mereka. Para pengguna ponsel juga diminta untuk melakukan pendaftaran agar ponsel mereka tidak terkena pemblokiran saat aturan ini diberlakukan.
ADVERTISEMENT
5. Cara cek nomor IMEI dan pendaftaran?
Untuk mengecek nomor IMEI pada ponselmu saat ini sudah terdaftar atau belum, caranya adalah dengan membuka situs cek IMEI Kemenperin yang beralamat di imei.kemenperin.go.id.
Apabila kamu bingung bagaimana cara mengetahui nomor IMEI pada perangkat ponselmu, kamu bisa mengeceknya di pengaturan. Langkahnya adalah buka menu Settings di ponsel, kemudian About Phone > Status ) IMEI Information. Catat nomor yang tertera pada informasi IMEI tersebut.
Kemudian, masukkan nomor IMEI-mu itu ke dalam situs cek IMEI Kemenperin. Cantumkan nomor IMEI dari perangkatmu pada kotak yang terdapat di situs tersebut. Setelah itu, tinggal klik ikon pencarian di sebelahnya.
Kamu akan melihat keterangan apakah nomor IMEI smartphone milikmu telah terdaftar atau belum di Kemenperin. Jika sudah terdaftar, kamu akan mendapat keterangan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin'.
ADVERTISEMENT
Apabila belum, nantinya kamu bisa mendaftarkan nomor IMEI dari ponselmu selama masa sosialisasi enam bulan ini. Namun, untuk sekarang, pendaftaran nomor IMEI itu masih belum bisa dilakukan karena sistemnya masih digodok oleh pemerintah.
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
6. Bagaimana dengan smartphone yang dibeli di luar negeri?
Untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sebelum waktu pemberlakuan aturan pada 18 April, ponsel itu masih bisa digunakan seperti biasa dan akan masuk dalam proses pemutihan seperti ponsel BM yang dibeli di dalam negeri.
7. Lalu apakah bisa beli lagi setelah ada aturan ini?
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan masyarakat masih bisa membeli ponsel dari luar negeri dengan aturan ketentuan khusus. Ada aturan Permen Keuangan yang sudah ditentukan bahwa setiap individu dibolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per individu/orang.
ADVERTISEMENT
Jika jumlah ponsel yang dibawa lebih dari 2 unit, unit ponsel yang dibawa itu akan disita dan hanya diperbolehkan dua unit saja yang masuk. Kemudian, jika total nilai atau harga ponsel yang dibawa pengguna lebih dari 500 dolar AS, maka orang tersebut akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari total harga.
"Jadi untuk barang penumpang sudah ada ketentuannya 500 dolar AS, biaya masuk nol, PPN 10 persen, dan PPH 7,5 persen. Maksimal dua tidak boleh lebih. Jadi kira-kira gitu artinya sebenarnya mending yang dari resmi, karena resmi buatan indonesia sudah banyak dan juga udah bayar pajak," ucapnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/10).
Lebih lanjut Heru menjelaskan, nantinya ketika pengguna sudah menaati ketentuan Bea Cukai, nomor IMEI dari unit ponsel yang dibelinya dari luar negeri itu akan didaftarkan ke database Kemenperin sehingga bisa digunakan di wilayah Indonesia dan tidak terblokir.
Turis Asing sedang menunggu kapal cepat di Pantai Sanur untuk menyebrang ke Pantai Nusa Penida-Lembongan, Klungkung,Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan.
8. Bagaimana dengan turis atau orang yang tidak tinggal lama di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Untuk hal ini, pemerintah masih melakukan penggodokan sistem untuk memberlakukan aturan ponsel BM bagi pendatang ke Indonesia. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto, menjelaskan bahwa penggunaan kartu roaming tidak akan menjadi masalah, semua layanan bisa digunakan.
Tetapi ketika menggunakan kartu SIM lokal, nanti akan ada skema 30 hari aktif, kemudian selanjutnya akan diblokir. Skema ini yang sedang dalam penggodokan oleh pemerintah dengan operator seluler.
9. Jadi mekanisme pemblokirannya itu seperti apa?
Pemblokiran ponsel BM sendiri dilakukan oleh operator seluler, dengan mencocokkan IMEI perangkat pengguna layanannya dengan database milik Kemenperin yang menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional atau yang dikenalkan dengan sebutan Sibina. Pembuatan sistem bernama Sibina ini sendiri merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan perusahaan teknologi Qualcomm sejak 2017.
ADVERTISEMENT
Apabila nomor IMEI tidak ditemukan dalam database, maka perangkat tersebut akan diblokir dan tidak bisa menikmati semua layanan telekomunikasi.
Penjualan Ponsel di Mal ITC Kuningan, Senin (8/7). Foto: Abdul Latif/kumparan
10. Data IMEI pengguna aman?
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjamin keamanan sistem database IMEI yang dikelola oleh kementeriannya. Ia juga menjelaskan bahwa nomor IMEI tidak mengandung data pribadi pengguna ponsel.
"Ini kan IMEI, IMEI itu dimiliki oleh GSMA. Di manapun membeli handphone, ada IMEI-nya. Datanya itu seperti nomor STNK, sama dengan beli mobil. Di mobil ada nomor kendaraan yang dicetak di dalam chassis. Dengan memiliki data chassis di mobil, tidak berarti kita tahu siapa saja yang naik mobil itu kan. Penumpang ya kan kita enggak tahu siapa saja," jelasnya.
"Jadi ini bukan data individual konten di dalam handphone, sama sekali bukan, karena IMEI diproduksi saat handphone dibuat, tidak tahu siapa owner-nya."
ADVERTISEMENT
Airlangga menambahkan, saat ini Sibina dalam tahap sinkronisasi dengan berbagai stakeholder, baik operator dan GSMA. Data Sibina sudah mencakup 1,4 miliar nomor IMEI dari seluruh ponsel yang beredar secara global.
11. Bagaimana ciri-ciri ponsel BM?
Bagi kamu yang belum tahu bagaimana membedakan ponsel BM dengan resmi, ada beberapa cara yang bisa diikuti. Pertama, kamu harus memperhatikan nomor IMEI-nya. Biasanya pada ponsel BM, IMEI yang tertera di boks ponsel tidak sama dengan di mesin perangkatnya.
Kedua, saat membeli smartphone BM kamu tidak akan mendapatkan kartu garansi resmi dan buku panduan dalam Bahasa Indonesia. Ketiga, perangkat ponsel bisa saja tidak lengkap. Misalnya, tidak ada earphone, buku petunjuk, dan sebagainya.