Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia serius memberantas peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) yang telah merugikan negara hampir Rp 2,8 triliun. Untuk itu, keluarlah aturan blokir ponsel BM menggunakan identifikasi nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).
ADVERTISEMENT
Rupanya aturan blokir ponsel ini, tidak serta merta dapat sambutan positif dari berbagai pihak, salah satunya pedagang ponsel eceran. Adwi (37), pedagang di ITC Roxy Mas Jakarta, merasa dirugikan dengan adanya aturan IMEI yang akan berlaku pada 18 April 2020.
Adwi mengakui bahwa ia menjual ponsel BM di toko miliknya. Maka dari itu, dia khawatir stok ponsel BM yang ada dan belum laku terjual saat aturan diberlakukan akan membuatnya rugi. Dia meminta ada aturan khusus yang bisa membuat ponsel-ponsel BM yang belum terjual bisa didaftarkan, sehingga saat aturan IMEI mulai berlaku ponsel BM di lapaknya tidak akan terblokir.
"Saya khawatir saat nanti aturan IMEI berlaku. Masih ada stok ponsel BM yang belum terjual. Artinya ponsel itu akan menjadi bangkai dan tidak bisa dipakai karena terblokir. Saya mohon ada aturan tertentu yang bisa mendaftarkan stok ponsel yang ada, walaupun itu bayar untuk pajak, mungkin bisa dilakuakan," kata Adwi, saat memberikan tanggapan di acara Sosialisasi Aturan IMEI di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11).
Sama dengan Adwi, Syarif (41) yang juga berjualan di ITC Roxy Mas selama 15 tahun, merasa aturan IMEI akan menyulitkan pedagang ponsel eceran. Menurutnya, aturan yang dibuat pemerintah tidak memberikan keuntungan bagi para pedagang ponsel dengan modal kecil.
ADVERTISEMENT
"Saya rasa aturan IMEI ini belum memikirkan pedagang ponsel eceran yang minim dengan modal. Karena memaksa untuk menghabiskan stok ponsel BM, agar bisa digunakan. Mungkin saja, untuk menyiasati aturan ini, pedagang akan menjual murah ponsel BM yang dimilikinya," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung, meminta para pedagang ponsel BM tetap menghabiskan stok barangnya sebelum 18 April 2020. Menurutnya, ketika aturan IMEI berlaku tidak ada lagi kesempatan untuk lepas dari pemblokiran.
"Soal menghabiskan stok ini harus sebelum 18 April 2020. Saat itu ponsel BM baru sekali pun tetap akan terkena blokir. Jadi risiko jika masih ada stok, karena mereka juga sebenarnya melanggar aturan karena ponsel BM ini kan ilegal. Kami juga meminta, para pedagang untuk tidak menambah stok ponsel BM saat sosialisasi enam bulan," terang Ojak.
ADVERTISEMENT
Pengguna ponsel BM yang sudah terlanjur membeli, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak perlu khawatir akan terblokir. Pasalnya, ketika ponsel BM itu sudah aktif digunakan sebelum 18 April 2020, akan otomatis terdaftar di data Kemenperin. Pengguna ponsel BM pun tidak perlu mendaftar.
Saat aturan ini mulai berlaku nantinya, perangkat seluler seperti smartphone atau tablet BM yang belum aktif dan nomor IMEI -nya tidak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, hingga tersambung ke jaringan internet yang disediakan operator seluler di Indonesia.