Pengelolaan Homestay di Yogyakarta Bakal Distandardisasi

27 Agustus 2019 20:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisatawan asing berjalan di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan asing berjalan di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyusun aturan terkait syarat dan standardisasi yang harus dipenuhi untuk pengelolaan bisnis homestay setelah menyusun aturan tentang batasan usaha dan syarat untuk hotel bintang lima dan empat.
ADVERTISEMENT
"Aturan atau standardisasi pengelolaan homestay akan segera disusun. Tujuannya untuk memastikan kenyamanan bagi konsumen sekaligus menjaga agar tidak muncul masalah sosial di masyarakat," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Yogyakarta, belum lama ini.
Menurut dia, penyusunan aturan terkait standar pengelolaan homestay akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, masyarakat serta pemangku kepentingan di wilayah.
"Kami pun perlu mendengarkan masukan dari masyarakat mengenai pengelolaan bisnis homestay. Bagaimanapun juga, masyarakat di wilayah yang akan bersinggungan secara langsung dengan keberadaan bisnis tersebut," katanya.
Ilustarasi homestay, salah satu homestay di Desa Samiran. Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
Seperti yang dilansir dari Antara, Selasa (27/8), Pemerintah Kota Yogyakarta membuka keran untuk bisnis homestay di tengah moratorium penerbitan izin pembangunan hotel bintang satu hingga tiga dengan harapan agar masyarakat juga memperoleh keuntungan dari perkembangan industri pariwisata di Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, lanjut Heroe, muncul beberapa permasalahan di masyarakat terkait pengelolaan homestay yaitu penggunaan rumah berstatus kontrak untuk kegiatan usaha tersebut sehingga masyarakat di wilayah kesulitan apabila akan menyampaikan masukan.
"Tentunya, akan ada aturan terkait status bangunan yang bisa digunakan untuk menyelenggarakan bisnis homestay dan fasilitas apa saja yang harus ada serta sistem pengelolaannya," katanya yang menyebut izin tetap harus diajukan sebelum menjalankan bisnis.
Ilustrasi Jalanan Malioboro, Yogyakarta. Foto: Shutter Stock
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Prawirodirjan Ajar Permono mengatakan, ada banyak bangunan di wilayahnya yang dikontrakkan dan oleh pengontrak kemudian digunakan untuk homestay.
"Pemilik bangunan biasanya tinggal di luar kota. Ada beberapa tamu yang diduga kuat membawa minuman keras. Masyarakat pun merasa resah. Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah," katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono mengatakan, akan memaksimalkan upaya sambang pondokan di Kelurahan Prawirodirjan berkerja sama dengan Kampung Panca Tertib yang terbentuk di keluarahan tersebut.
"Kebetulan, fokus kegiatan Kampung Panca Tertib di Kelurahan Prawirodirjan adalah tertib pondokan. Harapannya, masyarakat dan pengelola pondokan memahami aturan yang wajib dipenuhi untuk menjalankan kegiatan usahanya," tutupnya.