Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jangan Sebar Foto Bugil kalau Tak Ingin Dipenjara
19 Juli 2018 10:45 WIB
Diperbarui 21 Januari 2021 11:24 WIB
ADVERTISEMENT
Saling bertukar foto bugil (fogil) bukan fenomena baru di kalangan pelajar . Fenomena ini bahkan tak kalah mengkhawatirkan dari seks langsung.
ADVERTISEMENT
Jika perilaku seks bisa menyebabkan penyakit menular dan hamil, saling bertukar fogil bisa menimbulkan penyebaran tanpa diketahui salah satu korbannya.
Tidak hanya disimpan di dalam memori, sebagian cowok jika sudah putus atau memiliki dendam dengan mantannya akan menyebar fogil itu ke teman-teman mainnya. Penyebaran fogil itu semakin dipermudah dengan adanya grup di aplikasi chat, seperti LINE atau WhatsApp.
Salah satu pelajar sekolah menengah atas di Jakarta, Tio (nama samaran), mengiyakan adanya grup mesum tersebut. Menurutnya, grup itu biasa dinamai 'Pejuang PTN' hingga 'Kelompok Tugas'.
Tio juga tak ragu mengungkapkan bagaimana aktivitas grup mesum itu berjalan.
"Pokoknya mereka nge-share, tapi enggak dikasih tau namanya siapa dan semua fotonya bugil. Kadang-kadang ada yang keliatan bagian tubuh atasnya doang, kadang juga ada yang sepenuhnya telanjang, sisanya mungkin foto atau video dari tempat lain," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sepintas, hal ini mungkin memang terdengar sepele. Namun, jika pihak sekolah sampai tahu, kamu pasti bakal mikir dua kali untuk melakukan hal tersebut. Sebab, konsekuensinya tidak main-main!
"Kita akan proses dan lihat aturan tata tertibanya seperti apa. Apa perlu dikeluarkan atau tidak, tapi era sekarang kita mengutamakan bahwa pendidikan itu adalah hak setiap warga negara, dan tindakan yang dilakukan sebagai pelaku (pembuat fogil) itu sangat bertentangan dengan karakter bangsa kita," kata Agusman Anwar, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Jakarta, saat ditanyai tanggapannya perihal fenomena penyebaran fogil dikalangan pelajar .
Untuk mencegah kasus ini terjadi di sekolahnya, Agusman juga melakukan beberapa upaya pencegahan.
"Pertama kita akan kasih pembinaan dulu sama anak-anak. Baik itu pas upacara, atau pas awal semester," tambah Agusman.
ADVERTISEMENT
"Yang kedua, jika kasus ini terjadi di sekolah, kami akan lakukan razia. Tapi, karena kami cenderung menghargai hak-hak anak, jadi kalau enggak ada indikasi, enggak perlu kita lakukan," lanjut Agusman.
Berakhir di penjara
Itu baru dari pihak sekolah. Jika cewek yang fotonya kamu sebar dan merasa tidak terima lalu dia menempuh jalur hukum, masalah kamu bakal tambah berat. Tak menutup kemungkinan kamu bakal dipenjara. Serius.
Di Indonesia sendiri, aturan dan larangan mengenai penyebaran konten pornografi diatur dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Intinya adalah kamu dilarang memproduksi, membuat, menyebarkan, hingga memperjualbelikan konten terkait persenggamaan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
Sedangkan aturan mengenai ketentuan pidana pornografi, diatur dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008, dengan bunyi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menilai bahwa pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun dan dikategorikan sebagai anak-anak, hanya akan mendapatkan setengah dari ancaman hukuman yang ditentukan.
"Misalnya jika anak itu dituntut 10 tahun penjara, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak tersebut hanya akan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara," katanya saat dihubungi kumparan melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa seseorang bisa dikategorikan sebagai pelaku jika dia menyimpan, mengirim, dan menyebarluaskan konten berbau pornografi.
"Menyimpan di sini maksudnya adalah ketika ia menyimpan konten berbau pornografi di tempat yang sembarangan atau di tempat yang memunginkan orang lain untuk bisa mengakses konten tersebut," tambahnya.
Hukuman ini nyatanya tidak berlaku buat orang yang menyebarkannya saja. Jika kamu tergabung di dalam sebuah grup yang anggotanya saling bertukar fogil, si admin dari grup itu bisa dikenakan sanksi yang sama.
"Admin grup itu memiliki tanggung jawab yang besar dalam sebuah grup. Dia bertanggung jawab untuk menyaring anggota dan menghapus konten-konten yang berbau negatif. Jika ia kedapatan mempublikasikan dan membiarkaan konten itu tetap ada di dalam groupnya, ya ia juga bisa dipidana," lanjut Mudzakir.
ADVERTISEMENT
Dapat perlindungan hukum
Meski berstatus sebagai pelaku, seorang anak yang dinyatakan bersalah akan mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan dari masalah-masalah sosial. Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, baik itu pelaku maupun korban akan mendapatkan hak perlindungan yang sama, hanya saja dengan pendekatan yang berbeda.
"Kalau pendekatan untuk pelaku, kita akan menjamin bahwa ia akan tetap mendapatkan hak kemerdekaannya, seperti hak makan, hak kesehatan, dan hak mendapatkan pendidikan," katanya saat ditemui kumparan di kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Selain itu, Arist juga menyebut jika ada anak yang terpaksa menjalani hukuman di dalam penjara, ia akan memastikan bahwa anak tersebut tidak dicampur dengan orang dewasa.
Perlu diingat, penyebaran konten pornografi merupakan tindakan kriminal dan bisa membuat kamu mendekam di dalam penjara. Kebayang bagaimana masa muda kamu harus dihabiskan di dalam penjara gara-gara foto bugil ?
ADVERTISEMENT
Nah, setelah kamu tahu dampak hukum dari mengirim dan menyebarluaskan konten berbau pornografi, masih maukah kamu meminta apalagi mengirim fogil dari si dia?
Simak ulasan Foto Bugil Pelajar melalui tautan di bawah ini.