Pemda DIY Ambil Alih Malioboro Mall, Ex Pengelola PHK Ratusan Karyawan
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengambil alih aset Malioboro Mal di Jalan Malioboro, Yogya, Senin (12/9). Pengambilalihan aset itu dilakukan setelah Pemda DIY melakukan pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Yogya Indah Sejahtera (YIS) selaku pengelola Malioboro Mall.
Akibat pemutusan kontrak kerja sama itu, sekitar 150 karyawan yang sebelumnya bekerja di Malioboro Mal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sekitar 150-an karyawan sudah di-PHK karena kontrak PT YIS tidak diperpanjang lagi di Malioboro Mal per tanggal 12 September kemarin,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, Selasa (13/9).
KSPSI DIY menurut Kirnadi telah melakukan advokasi kepada para pekerja PT YIS yang terdampak pemutusan kontrak tersebut melalui anggotanya yang bekerja di PT YIS. Karena pemutusan hubungan kerja tersebut sudah tidak bisa dielakkan, saat ini KSPSI DIY fokus melakukan advokasi supaya semua hak karyawan PT YIS segera diberikan secara utuh sesuai dengan perjanjian kerja Bersama (PKB).
“Kemarin masih rapat antara ketua serikatnya dengan manajemen PT YIS, dan kemarin ketuanya menginformasikan jika PT YIS siap membayarkan pesangon itu kepada karyawan sesuai dengan PKB itu,” ujarnya.
Dari proses negosiasi yang berjalan, terakhir PT YIS menurut Kirnadi sudah sepakan untuk membayarkan hak karyawan yang di-PHK secara utuh 100 persen sesuai dengan perjanjian kerja bersama. Seluruh pesangon itu akan diberikan pada akhir Oktober 2022.
“Besok pagi akan diadakan penandatanganan kesepakatan pesangon antara karyawan dengan PT YIS,” kata dia.
Kendati demikian, KSPSI DIY menurut dia akan terus mewaspadai jika di kemudian hari terdapat wanprestasi ataupun kegagalan dalam pembayaran. Semua negosiasi dan pelaksanaan pembayaran pesangon kepada karyawan PT YIS menurutnya akan terus dipantau sehingga bisa berjalan dengan lancar
“Kalau pembayaran itu tidak selesai tentu kami akan mempermasalahkan itu, baik itu sampai Dinas Ketenagakerjaan maupun sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Kirnadi.
Dalam surat PT YIS yang ditujukan ke para tenant Malioboro Mall tanggal 12 September 2022, disampaikan bahwa setelah dilakukan serah terima aset tersebut maka PT YIS tak punya kewenangan lagi untuk mengelola Malioboro Mall.
Per tanggal 13 September 2022, disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan aset Malioboro Mall sepenuhnya dimiliki oleh Pemda DIY dan PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) yang merupakan BUMD milik Pemda.
*Judul semula artikel ini adalah 'Pemda DIY Ambil Alih Mall Malioboro, Ratusan Karyawan Kena PHK.'
Redaksi melakukan pergantian judul untuk menghindari salah baca atas keseluruhan artikel. Untuk ini redaksi memohon maaf.
