Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terus menindak perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Sedikitnya, ada 19 perusahaan yang kini dimintai pertanggungjawaban.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyebut masih banyak kasus sisa tahun-tahun sebelumnya yang belum tuntas.
"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 5,30 triliun," ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8).
Rizal menjelaskan, penegakan hukum kasus karhutla ditempuh melalui tiga jalur: sanksi administratif, gugatan perdata (sengketa lingkungan hidup), dan pidana.
"Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat polda, polres, maupun Mabes Polri," ungkapnya.
Sejak Januari hingga saat ini, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) telah melakukan pengawasan ketat terhadap 19 perusahaan di tujuh provinsi. Bentuk tindakannya mulai dari penyegelan hingga pemasangan plang pengawasan.
Secara keseluruhan, 19 perusahaan bermasalah tersebut tersebar di wilayah Sumatra dan Kalimantan, dengan total area terbakar mencapai 11.046,69 hektare.
Berikut rincian sebaran perusahaan dan luas area terbakar:
Kalimantan Selatan: 3 perusahaan (6.595,15 hektare — terluas)
Kalimantan Barat: 7 perusahaan (2.260,08 hektare)
Sumatra Selatan: 4 perusahaan (772,72 hektare)
Lampung: 1 perusahaan (202,73 hektare)
Kalimantan Tengah: 2 perusahaan (99,40 hektare)
Riau: 1 perusahaan (7,10 hektare)