Eks Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) buntut temuan hunian ala homestay di lapas tersebut.
“Iya, diberhentikan jadi ASN,” kata Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Rudi menjelaskan, total ada 17 pegawai yang dikenakan sanksi dalam temuan hunian mewah itu, termasuk Wisnu.
Lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang. Hanya Wisnu yang disanksi pemecatan.
“Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.
“Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Lima orang pegawai kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat. Sebelas orang pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang,” lanjutnya.