Duane “Keffe D” Davis, mantan pemimpin geng South Side Compton Crips, dinyatakan bersalah atas pembunuhan rapper Tupac Shakur dalam persidangan di Las Vegas pada Senin (31/8), hampir 30 tahun setelah penembakan yang menewaskan sang rapper.
Juri menyatakan Davis (63), bersalah atas pembunuhan tingkat pertama dengan penggunaan senjata mematikan setelah berunding selama hampir tiga jam, dan ia menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Davis mengatakan kepada hakim bahwa dirinya akan mengajukan banding.
Davis tidak dituduh sebagai orang yang menarik pelatuk, tetapi jaksa menilai dia mengatur penembakan sebagai aksi balas dendam setelah keponakannya dipukuli oleh rombongan Tupac.
Dikutip dari AFP, ia disebut jaksa sebagai shot caller.
“Jadi, apa yang dia lakukan? Dia memperoleh senjata api, mengumpulkan kelompoknya, dan memburu Shakur,” kata jaksa Binu Palal.
Tupac ditembak pada 7 September 1996 setelah menghadiri pertandingan tinju Mike Tyson di Las Vegas dan meninggal enam hari kemudian pada usia 25 tahun.
Kasus ini kembali mencuat setelah Davis membicarakan keterlibatannya dalam berbagai wawancara dan memoarnya "Compton Street Legend" yang terbit pada 2019, meski pengacaranya, Michael Sanft, menyebut kisah itu sebagai fiksi untuk kepentingan komersial.
“Anda sedang membaca buku yang merupakan fiksi, bukan fakta,” kata Sanft kepada juri, sembari menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan Davis dengan pembunuhan tersebut selain pernyataannya sendiri.
Putusan terhadap Davis menjadi vonis bersalah pertama dalam kasus pembunuhan Tupac Shakur, yang selama puluhan tahun menjadi salah satu kasus cold case paling terkenal dalam sejarah musik Amerika.
Sidang penjatuhan hukuman dijadwalkan pada 13 Oktober 2026.