Relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) mengadukan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri. Aduan itu terkait unggahan Budi Arie mengenai persiapan pergantian pemimpin atau presiden sebelum 2029.
Ketua Umum GCP H. Kurniawan mengatakan pihaknya menilai unggahan tersebut telah melukai para pendukung Presiden Prabowo Subianto.
“Kami melaporkan saudara BA terkait postingannya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin atau presiden sebelum tahun 2029,” kata Kurniawan, Senin (2/9).
Kurniawan mengatakan, laporan tetap ditempuh meski Budi Arie telah menyampaikan permintaan maaf. Menurut dia, proses hukum tetap diperlukan sebagai pembelajaran.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum GCP Dony Endrassanto, mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti elektronik dan video. Budi Arie diadukan menggunakan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP.
“Pasal 193 terkait ucapan yang mempercepat Pemilu atau makar. Sedangkan Pasal 246 terkait penghasutan kepada audiens. Dalam video tersebut ada ajakan 'Apakah saudara siap untuk percepatan Pemilu? Siap'. Di situlah timbul unsur penghasutan,” jelas Dony.