Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
8 Sep 2026 15:52 WIB
Silmy Karim Gugat Praperadilan soal Penyitaan Aset, KPK Siap Hadapi
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Silmy Karim adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan gratifikasi.
Dikutip dari situs pengadilan, dia mempersoalkan penyitaan aset yang dilakukan KPK. Belum dirinci aset yang dipermasalahkan Silmy. Namun KPK telah menyita 2 unit mobil sport, 10 motor, 7 unit sepeda, beberapa perhiasan, hingga sejumlah uang tunai dari penggeledahan di rumah Silmy.
Secara terpisah, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
"KPK menghormati hak hukum tersangka Saudara SK yang mengajukan praperadilan, sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (8/9).
Meski demikian, KPK meyakini bahwa proses hukum terhadap Silmy Karim sudah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. "Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.
"KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," sambungnya.

0 Komentar

Belum ada komentar