Seorang pria berinisial AYL (54) di Tuban, Jawa Timur, diamankan polisi karena diduga memeras perempuan yang pernah menjalin hubungan asmara dengannya. AYL diduga mengancam akan menyebarkan video pribadi korban jika tidak memberikan sejumlah uang.
Kanit Reskrim Polsek Jenu, Polresta Tuban, Iptu Puguh Prasetyo, mengatakan korban berinisial AR (39) dan AYL saling mengenal karena sama-sama bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Tuban. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara sebagai selingkuhan.
"(Pelaku) tukang cuci ompreng (MBG)," kata Puguh saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8).
Dalam hubungan tersebut, AYL diduga merekam video pribadi AR saat keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di sejumlah tempat. Hubungan keduanya berakhir pada 17 Agustus 2026.
Video tersebut dijadikan alat untuk memeras korban. Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau memberikan uang sebesar Rp 20 juta.
Setelah negosiasi, korban menyepakati untuk memberikan uang Rp 5 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening AYL pada Senin (17/8) sore.
Namun, setelah menerima uang tersebut, AYL kembali meminta uang dengan ancaman yang sama. Ia juga beberapa kali mengajak korban untuk bertemu.
Korban yang takut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke suaminya. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Jenu.
Puguh mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut. AYL ditangkap di Desa Sugiwaras, Jenu, Tuban.
"(AYL) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa amplop putih berisi uang tunai sebesar Rp 1.700.000 dan dibawa ke Polsek Jenu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Puguh.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap HP AYL. Hasilnya ditemukan sejumlah video seks yang tersimpan di HP tersebut.
Atas perbuatannya, AYL terancam dijerat Pasal 483 ayat (1) KUHP terkait pengancaman.