Konten dari Pengguna

Mengembalikan Kepercayaan kepada KPK!

Satria Unggul Wicaksana Prakasa
Dosen Fakultas Hukum Univ.Muhammadiyah Surabaya/ Pegiat Anti-Korupsi dan Direktur Pusat Studi Anti-Korupsi & Demokrasi (PUSAD) pada kampus yang sama
31 Desember 2021 14:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Satria Unggul Wicaksana Prakasa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu terakhir, isu tentang KPK kembali bergema, tidak tentang prestasi atau kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menggemparkan, namun soal rapor merah yang diberikan oleh koalisi masyarakat sipil (kumparan, 30/12/2021)
ADVERTISEMENT
Sekjend PBB, Kofi Annan (2004), dalam pengantar adopsi Konvensi Anti Korupsi (UNCAC) menyatakan, korupsi adalah suatu wabah yang berbahaya (an insidious plague) yang mengakibatkan dampak luas korosif di tengah masyarakat.
Korupsi melemahkan demokrasi dan negara hukum, menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, mengacaukan pasar, mengikis kualitas hidup, dan memuluskan kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman lainnya terhadap keamanan manusia.
Sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanah reformasi dalam menjaga dan mengawal independensi lembaga anti-korupsi di Indonesia. Banyak harapan dan dambaan masyarakat kepada KPK-RI.
Terbaru, rilis hasil survei Indikator Politik menyebutkan, bahwa KPK-RI mendapatkan tingkat ketidakpercayaan masyarakat terendah selama beberapa tahun terakhir, pada posisi ke-7 dengan jumlah 71% pada tahun 2021 ini (Kumparan, 05/12/2021).
ADVERTISEMENT
Data ini seolah mengkonfirmasi bahwa persoalan yang saat ini terjadi. Mulai dari integritas Pimpinan KPK yang tidak menunjukkan independensinya, bertemu dengan pihak yang berperkara/ditangani oleh KPK-RI (Kumparan, 07/12/2021).
Serta mengalami peningkatan kekayaan yang drastis Pimpinan KPK dalam LHKPN 2021 selama pandemi COVID-19 (Kumparan, 05/12/2021),
Pula berbagai isu kontroversial lainnya pasca terbitnya UU Nomor 19 tahun 2019 dan isu tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tulisan ini ingin merefleksikan fenomena pemberantasan korupsi, dan refleksinya terhadap KPK-RI sebagai lembaga anti-korupsi independen
Membangun Budaya Anti-Korupsi
Budaya integritas yang selama ini melekat pada KPK sebenarnya dapat menjadi panutan dan contoh (role model) dalam membangun zero-tolerance terhadap praktik-praktik korupsi di Indonesia. Hal ini menjadi kunci dan keteladanan dalam mewujudkan good governance yang dilakukan baik bagi pemerintah, penegak hukum, sektor privat, dsb.
ADVERTISEMENT
Budaya anti korupsi dapat terbentuk apabila meneladani nilai-nilai kejujuran dari individu dan termanifestasi dalam amanah dan tanggung jawab yang diembannya.
Yudi Latif (2009) menyebutkan, bahwa moral publik tersebut tidak hanya berhenti di ucapan, namun juga terwujudkan dalam keteladanan praktik kenegarawanan yang dilakukan secara konsisten dan terus menerus.
Apabila ditemui bagi penegak hukum yang kemudian toleran dengan praktik-praktik korup penyalahgunaan kekuasaan, suap, benturan kepentingan, hingga mendapatkan kekayaan yang tidak wajar.
Masyarakat sebagai penjaga moral penyelenggara negara dan penegak hukum harusnya melakukan secara sadar dan kolektif untuk menghindari praktik-praktik korupsi, terus mengontrol peringai penyelenggara negara yang bersinggungan dengan praktik korupsi (Satria, 2021).
Mempertahankan Lembaga Anti-korupsi Berintegritas
Tugas KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang independen tentu saat ini kondisinya berada di ujung tanduk. Kepercayaan masyarakat yang terbukti dengan berbagai macam bentuk solidaritas, saweran, hingga aksi reformasi dikorupsi merupakan wujud konkret bahwa ekspektasi dan harapan masyarakat sangat tinggi bagi KPK.
ADVERTISEMENT
Mempertahankan lembaga anti-korupsi yang berintegritas tentu akan terwujud apabila person dari lembaga negara tersebut menunjukkan budaya integritasnya.
Hal tersebut harus didukung pula dengan desain kelembagaan KPK yang mengembalikan independensi dan integritasnya, berfokus pada hulu hingga ke hilir upaya pencegahan, supervisi, hingga penindakan korupsi yang imparsial.
Serta, menunjukkan karakter kuat dalam pertahankan lembaga anti-korupsi berintegritas yang dalam beberapa dekade telah dilakukan oleh KPK dengan segenap insan di dalamnya.
Mengembalikan Keteladanan & Integritas KPK
Mengembalikan keteladanan dan integritas pada diri KPK merupakan suatu urgensi yang perlu dilakukan ke depan. Sehingga, praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan serta bekerjanya origarki di Indonesia dapat ditindak secara sporadis. Semuanya berangkat dari contoh-contoh baik nilai integritas dan moralitas dari insan KPK.
ADVERTISEMENT
Pada konteks yang lebih luas lagi, KPK dapat kembali menjadi katalisator dalam kehidupan negara yang serius dan fokus dalam agenda pemberantasan korupsi. Sehingga, kepercayaan masyarakat akan kembali kepada KPK, karena disadari atau tidak bahwa kekuatan KPK selama ini, karena dipercaya oleh masyarakat!