Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Info serta Syarat dan Ketentuannya
10 April 2025 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Jabar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Selain Provinsi Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan juga diberlakukan di Provinsi Banten. Pemutihan pajak kendaraan Banten 2025 diberlakukan untuk kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 untuk Provinsi Banten ini diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Keputusan Gubernur tersebut dimuat dalam sebuah unggahan Instagram resmi Pemerintah Kota Tangerang (@tangerangkota) dan Provinsi Banten (@pemprov.banten).
Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025
Seperti dikatakan sebelumnya, informasi mengenai Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 dimuat dalam unggahan Instagram resmi Pemerintah Kota Tangerang (@tangerangkota) dan Provinsi Banten (@pemprov.banten).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten dilakukan untuk kendaraan bermotor, yakni mobil dan motor yang telah menunggak pajak serta denda pajak mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.
Dalam pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pada masa pajak tahun 2025 sampai 2026 (periode 1 tahun).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan unggahan tersebut, kebijakan mengenai pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
1. Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten
Lebih lanjut, dalam kebijakan mengenai pemutihan pajak kendaraan tersebut, ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan dapat mendatangi Kantor Samsat di berbagai wilayah di Provinsi Banten. Adapun pemilik kendaraan perlu membawa serta:
Selain itu, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan tahun 2025 serta penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB (plat kendaraan). Jumlah pajak serta biaya penerbitan TNKB, berbeda-beda bergantung nilai pajaknya tersebut.
Demikian informasi mengenai Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025. Informasinya juga dilengkapi dengan syarat dan ketentuan serta cara melakukan pemutihan pajak kendaraan. (Fitri A)