Konten dari Pengguna

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Info serta Syarat dan Ketentuannya

Seputar Jabar

Seputar Jabar

Artikel yang membahas wisata dan kuliner di daerah Jawa Barat

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Jabar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025. Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/Haidan.
zoom-in-whitePerbesar
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025. Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/Haidan.

Selain Provinsi Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan juga diberlakukan di Provinsi Banten. Pemutihan pajak kendaraan Banten 2025 diberlakukan untuk kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 untuk Provinsi Banten ini diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Keputusan Gubernur tersebut dimuat dalam sebuah unggahan Instagram resmi Pemerintah Kota Tangerang (@tangerangkota) dan Provinsi Banten (@pemprov.banten).

Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025

instagram embed

Seperti dikatakan sebelumnya, informasi mengenai Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 dimuat dalam unggahan Instagram resmi Pemerintah Kota Tangerang (@tangerangkota) dan Provinsi Banten (@pemprov.banten).

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten dilakukan untuk kendaraan bermotor, yakni mobil dan motor yang telah menunggak pajak serta denda pajak mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.

Dalam pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pada masa pajak tahun 2025 sampai 2026 (periode 1 tahun).

Berdasarkan unggahan tersebut, kebijakan mengenai pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

1. Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten

Lebih lanjut, dalam kebijakan mengenai pemutihan pajak kendaraan tersebut, ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.

Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026;

  2. Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud.

  3. Pembebasan pokok dan sanksi pajak ini dikecualikan bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

2. Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan dapat mendatangi Kantor Samsat di berbagai wilayah di Provinsi Banten. Adapun pemilik kendaraan perlu membawa serta:

  • KTP

  • STNK yang telah mati pajaknya

  • Kendaraan untuk dicocokan nomor rangkanya

Selain itu, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan tahun 2025 serta penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB (plat kendaraan). Jumlah pajak serta biaya penerbitan TNKB, berbeda-beda bergantung nilai pajaknya tersebut.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat dari Pemdaprov Jabar

Demikian informasi mengenai Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025. Informasinya juga dilengkapi dengan syarat dan ketentuan serta cara melakukan pemutihan pajak kendaraan. (Fitri A)