Kejagung: Penyitaan-Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung Tindakan yang Sah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang praperadilan jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung agenda jawaban termohon terkait dugaan korupsi tata kelola MBG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung agenda jawaban termohon terkait dugaan korupsi tata kelola MBG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penyitaan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung merupakan tindakan yang sah. Kejagung pun meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Hal itu disampaikan pihak Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan Lodewyk Pusung jilid III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Dalam permohonan praperadilan ini, Lodewyk kembali meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya tidak sah, termasuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan.

Dalam jawabannya, Kejagung lebih dulu membantah dalil Lodewyk yang mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik pada 3 Juni 2026.

Kejagung menyebut tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan mendesak untuk mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan perkara.

Kejagung juga menyatakan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan perkara telah memperoleh izin.

“Pelaksanaan penggeledahan oleh Termohon dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan didasarkan pada keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” ujar jaksa pada Kejagung, Senin (7/9).

“Penyidik telah mendapatkan persetujuan atau penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjutnya.

Selanjutnya, Kejagung membantah tudingan Lodewyk bahwa perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa. Menurut Kejagung, seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

“Seluruh tindakan yang dilakukan termohon merupakan tindakan penegakan hukum yang sah berdasarkan kewenangan penyidik dan hasil penyelidikan maupun penyidikan,” kata pihak Kejagung.

Terkait penetapan Lodewyk sebagai tersangka, Kejagung menyebut proses tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor Tap 35 tanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh empat alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen,” sebutnya.

Kejagung menyebut penyelidikan dimulai melalui Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 25 Mei 2026. Setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Kejagung kemudian membantah Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu sebelum penyidik mencari alat bukti maupun tanpa pemeriksaan sebagai saksi.

“Sehingga dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” ujarnya.

Kejagung menyebut salah satu barang bukti elektronik yang diperoleh penyidik berupa percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya. Percakapan tersebut disebut memuat informasi terkait dugaan peran Lodewyk dalam perkara korupsinya.

“Termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istri Pemohon yang secara substansial diperoleh mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” bebernya.

Selain itu, Kejagung menyebut telah menemukan dokumen yang menunjukkan Lodewyk terlibat dalam pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri sebanyak 500 titik dapur.

“Bahkan ditemukan dokumen Lodewyk Pusung telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pembangunan dapur SPPG Mandiri sebanyak 500 titik dapur,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam tata kelola MBG yang berasal dari pemborosan senilai Rp 10,5 triliun per tahun ketika Lodewyk dkk menjabat.

“Adanya kerugian keuangan negara melalui pemborosan program makan bergizi gratis senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” ungkapnya.

Terakhir, Kejagung menyatakan penahanan Lodewyk juga telah dilakukan sesuai ketentuan.

Lodewyk ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 33 tertanggal 3 Juni 2026 selama 20 hari dan kemudian diperpanjang melalui surat Nomor 203 tertanggal 12 Juni 2026.

Atas seluruh jawaban tersebut, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk Pusung.

“Dalam eksepsi, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya,” kata pihak Kejagung dalam permohonannya.

Berikut petitum lengkap Kejagung selaku termohon:

Dalam Eksepsi:

1. Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menerima Eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Permohonan:

1. Menerima dan mengabulkan Keterangan Jawaban Termohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum.

3. Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.