Kejagung Periksa Supplier Ompreng Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Salah satunya adalah supplier ompreng.

Keenam saksi tersebut yakni RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur; S dari Mitra SPPG Ciputat; SDS selaku Karyawan Swasta; U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak; MA selaku Supplier Ompreng; dan HD dari Mitra SPPG Cibadak. Keenam saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (24/8).

Anang menyebut pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Anang juga menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus Korupsi di BGN

Dalam kasus ini, Kejagung menjerat tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya; dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Selain ketiganya, sejumlah pihak swasta juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung mengungkap adanya temuan pemborosan anggaran senilai Rp 10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) era kepemimpinan Dadan Hindayana dkk.