Cek Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh
·waktu baca 3 menit

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (nataru), Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut diperuntukkan bagi penumpang kereta api dengan usia 6 - 12 tahun yang belum divaksinasi.
"Untuk anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin tetap boleh naik kereta api. Tetapi ada syaratnya," tutur Manager Humas KAI DAOP 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, dalam keterangan Selasa (20/12/2022).
Franz menyebut, mulai tanggal 19 Desember 2022 anak usia 6-12 tahun yang belum melakukan vaksinasi namun ingin naik kereta api harus memiliki surat keterangan.
Surat tersebut nantinya berisi keterangan atau alasan tertentu mengapa anak belum divaksinasi. Di samping itu mereka juga harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah" terang Franz.
Untuk orang tua/orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Franz menyebut aturan untuk penumpang kereta golongan anak 6-12 tahun dan belum divaksin memang ada yang baru. namun aturan tersebut sebenarnya juga berlaku untuk penumpang perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal.
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Untuk remaja usia 13-17 tahun memang wajib vaksin kedua," tambahnya
Untuk mereka usia 13-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin sementara untuk yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Franz menambahkan syarat naik KA Jarak Jauh untuk usia 18 tahun ke atas di antaranya adalah Wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Dan bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Sementara untuk syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi diantaranya adalah Vaksin minimal dosis pertamaz Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Dan bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
"Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin serta usia di bawah 6 tahun syaratnya sama dengan yang jarak jauh," terang dia
Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
