Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Resepsi Pernikahan Pembunuh 'Mayat Wanita dalam Koper' Batal
2 Mei 2024 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rencana Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28 tahun) pelaku pembunuhan kasus 'mayat wanita dalam koper ' untuk melaksanakan resepsi pernikahan dengan Ade Lista Putri (27 tahun yang akan dilaksanakan di Palembang dipastikan batal.
Acara resepsi pernikahan itu sendiri sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Gedung Auditorium Muhammadiyah Palembang, pada Minggu, 5 Mei 2024.
Bahkan, pihak Wedding Organizer yang awalnya dipercaya mengurus acara resepsi pernikahan itu sudah dilunasi dengan biaya Rp 40 juta. Meliputi; sewa gedung, pelaminan, dan hiburan.
Hal tersebut disampaikan oleh M Ali Rahman, kerabat dari Ade Lista di Palembang. Menurutnya, meski undangan acara resepsi pernikahan itu sudah diedarkan tapi dengan peristiwa penangkapan Arif pihak keluarga memutuskan membatalkan acara tersebut.
"Atas kejadian ini, keluarga tentunya dengan berat hati membatalkan perayaan resepsi tersebut," katanya, Kamis, 2 Mei 2024.
Adapun Arif dan Ade Lista sendiri telah sah menjadi suami istri setelah melakukan ijab kabul pada Maret 2024, atau sekitar 2 bulan yang lalu.
"Mereka menikah sekitar dua hari sebelum puasa Ramadhan kemarin di rumah Ade Lista," katanya.
Pengurus Gedung Auditorium Muhammadiyah Palembang, Salamun, mengatakan gedung mereka memang sudah disewa untuk acara resepsi pernikahan pada 5 Mei 2024 ini.
"Iya benar, untuk pemesan melalui Wedding Organizer (WO)," katanya.
Menurutnya, besaran sewa gedung sendiri sebenarnya Rp 25 juta. Hanya saja, untuk acara tersebut mendapatkan potongan menjadi Rp 20 juta karena WO tersebut sudah menjadi langganan.
"Sewa gedung sendiri sudah dilunasi pada tanggal 30 April 2024 kemarin," katanya.
ADVERTISEMENT