Lewati Batas Teritorial, 29 Nelayan Aceh Ditangkap Angkatan Laut Thailand

Konten Media Partner
11 Maret 2020 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aktivitas nelayan Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aktivitas nelayan Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
ADVERTISEMENT
Sebanyak 29 nelayan Aceh Timur, Aceh, ditangkap Angkatan Laut Thailand setelah kapal mereka diduga melewati batas teritorial. Mereka melaut dengan kapal KM Tuah Sultan Baru TSB-2016 dengan ukuran 45 GT.
ADVERTISEMENT
Informasi ditangkap 29 nelayan Aceh ini disampaikan Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachuddin Cut Adek, kepada acehkini. Menurutnya, 29 nelayan itu ditangkap pada Senin (9/3) lalu.
Miftach menyebut, kapal yang dinahkodai M. Faidan itu berlayar dari PPN Idi, Aceh Timur, 1 Februari 2020, sekitar pukul 14.10 WIB. Setelah melakukan penangkapan ikan, kapal tersebut melakukan bongkar muat ikan di PPS Kutaraja, Lampulo, Kota Banda Aceh.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachuddin Cut Adek.
"Pada 4 Maret, sekira pukul 11.56 WIB, kapal berlayar menuju tempat penangkapan ikan, dan berdasarkan laporan pengurus, kapal ditangkap oleh patroli angkatan laut di perairan Thailand pada 9 Maret," kata Miftach pada Rabu (11/3).
Menurutnya, saat ini kapal yang ditangkap tersebut sudah ditarik ke Provinsi Phang Nga, Thailand, oleh angkatan laut Thailand dan sudah dilimpahkan ke kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sebuah kapal nelayan Aceh beserta seorang nakhoda dan 11 anak buah kapal (ABK) ditangkap kapal patroli Angkatan Laut India karena melewati perbatasan. Kapal nelayan Aceh bernama KM BSK 45 dengan tanda selar GT 59 No 260/QQb ditangkap pada Selasa (3/3/2020) lalu.