Konten dari Pengguna

Bencana, Militer, dan Supremasi Sipil di Indonesia

Avianto Amri

Avianto Amri

Doktor lulusan di Macquarie University, Australia. Pendiri PREDIKT (www.predikt.id), Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia 2021 - 2027

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Avianto Amri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas memasukkan logistik bantuan ke pesawat angkut militer milik TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Foto: Ramdani Faisal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memasukkan logistik bantuan ke pesawat angkut militer milik TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Foto: Ramdani Faisal/ANTARA FOTO

Beberapa waktu lalu, dalam sebuah percakapan di sela-sela Global Platform for Disaster Risk Reduction di Jenewa, saya berbincang dengan seorang profesor dari Inggris mengenai meningkatnya keterlibatan militer aktif dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Ketika saya menjelaskan bahwa semakin banyak posisi strategis di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kini diisi oleh personel militer aktif, ia menjawab singkat:

“Tandanya pemerintah kamu memandang penanggulangan bencana itu sebagai masalah barang, bukan manusia.”

Kalimat sederhana namun membuka mata saya. Beliau menyingkap cara pandang yang salah kaprah, bahwa bencana dianggap semata sebagai masalah logistik, bukan kemanusiaan. Padahal, penanggulangan bencana sejatinya adalah tentang manusia: bagaimana warga bisa bertahan, berdaya, dan pulih dengan martabat setelah bencana melanda.

Krisis Paradigma dan Bahaya Dominasi Pendekatan Militer

Tak bisa dipungkiri, militer memiliki kemampuan luar biasa dalam mobilisasi cepat, disiplin komando, dan kapasitas logistik—faktor penting dalam fase tanggap darurat. Dalam situasi bencana besar, kehadiran TNI sering kali menjadi penopang utama negara.

Namun persoalan muncul ketika kepemimpinan strategis dan arah kebijakan penanggulangan bencana semakin didominasi oleh struktur militer, bahkan di luar fase darurat. Pada titik ini, penanggulangan bencana berisiko direduksi menjadi urusan pengiriman barang dan pengerahan personel, sementara dimensi kemanusiaan—partisipasi masyarakat, perlindungan kelompok rentan, pemulihan sosial-ekonomi—menjadi sekunder.

Pendekatan militer yang hierarkis dan berbasis komando memang efektif untuk situasi tertentu, tetapi bencana bukan hanya soal kecepatan, melainkan tentang bagaimana masyarakat memahami risiko, berdaya menghadapi ancaman, dan pulih secara bermartabat. Ketika orientasi bergeser dari people-centred ke command-centred, nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, dan pelibatan bermakna yang kemudian dikorbankan.

Kebijakan Negara dan Normalisasi Peran Militer dalam Tata Kelola Bencana

Kecenderungan ini semakin menguat dalam kebijakan terbaru. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat menunjukkan bagaimana struktur pemulihan bencana dirancang dengan komposisi yang semakin menormalisasi peran militer aktif dalam kepemimpinan sipil.

Dalam Kepres tersebut, Ketua Satgas adalah Kementerian Dalam Negeri. Namun, dari empat Wakil Ketua Satgas, dua posisi kunci diisi oleh personel militer aktif, yakni Kepala BNPB dan Kepala Staf Umum TNI. Secara formal, ini mungkin sah secara administratif. Namun secara substantif, konfigurasi ini memperlihatkan pergeseran keseimbangan kepemimpinan dalam penanggulangan dan pemulihan bencana.

Bencana bukanlah sekadar operasi taktis, melainkan ruang sosial dimana solidaritas, partisipasi warga, dan keadilan menjadi kunci pemulihan. Ketika proses ini dipimpin dengan logika komando dan stabilisasi, bukan logika pemberdayaan dan partisipasi, maka risiko yang muncul adalah pemulihan yang cepat tetapi dangkal, efisien di atas kertas namun rapuh dalam realitas sosial.

Kehadiran militer di ruang-ruang sipil seringkali menggeser esensi partisipasi. Pendekatan komando menggantikan kolaborasi, dan bahasa perang menggantikan bahasa empati. Akibatnya, warga terdampak diperlakukan sebagai objek bantuan, bukan subjek pemulihan.

Krisis Regenerasi Sipil

Fenomena ini juga tidak terlepas dari kebijakan negara yang memperpanjang usia pensiun TNI dan Polri, sehingga para personel militer aktif perlu mengisi jabatan-jabatan sipil strategis.

Dalam konteks BNPB, kondisi ini berdampak serius. Proses kaderisasi dan regenerasi aparatur sipil menjadi terhambat, karena jalur kepemimpinan kerap “dipotong” oleh penempatan para personil militer aktif. Pegawai sipil yang telah lama bekerja di BNPB dan memahami kompleksitas sosial-budaya penanggulangan bencana kehilangan ruang untuk tumbuh sebagai pemimpin.

Dalam jangka panjang, ini bukan hanya persoalan representasi, tetapi pelemahan kapasitas institusional. BNPB berisiko menjadi institusi yang bergantung pada figur, bukan meritokrasi; pada komando, bukan pengetahuan; pada kecepatan, bukan keberlanjutan.

Dimensi Sosial yang Terabaikan

Pendekatan yang terlalu berfokus pada logistik dan komando cenderung mengabaikan aspek-aspek sosial yang justru menentukan keberhasilan penanggulangan bencana. Isu-isu seperti kepemimpinan perempuan, perlindungan anak, penyandang disabilitas, lansia, kelompok miskin dan terpinggirkan, perubahan perilaku, kesehatan mental, serta pencegahan kekerasan berbasis gender bukanlah ranah yang secara tradisional dikelola oleh struktur militer.

Contoh sederhana dapat dilihat pada penanganan bencana Sumatera yang lebih menekankan pada mobilisasi bantuan namun tidak ada rencana operasi yang dimandatkan oleh BNPB sendiri melalui Peraturan BNPB no. 9 tahun 2025. Ini bukan semata persoalan teknis atau disiplin, tetapi masalah kepercayaan publik dan komunikasi risiko. Tantangan seperti ini hanya bisa dijawab dengan pendekatan yang humanis, partisipatif, dan berbasis pemahaman sosial—bukan dengan logika komando.

Data MPBI juga menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, 90% anggaran kebencanaan nasional masih digunakan untuk respons darurat, sementara hanya 10% untuk pencegahan dan kesiapsiagaan. Bahkan BNPB pada tahun 2026 memiliki nol rupiah untuk pencegahan dan kesiapsiagaan. Sesuatu yang miris, negara yang penuh rawan bencana tapi tidak memiliki anggaran untuk mitigasi bencana. Hal ini merupakan kegagalan BNPB dalam menjalankan Undang Undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang memandatkan BNPB untuk melakukan kegiatan prabencana.

Menempatkan Peran Militer Secara Proporsional

Menegakkan supremasi sipil bukan berarti menafikan peran militer. Militer tetap merupakan mitra penting dalam penanggulangan bencana, khususnya dalam fase tanggap darurat, logistik, dan akses wilayah sulit.

Namun prinsipnya jelas: arah kebijakan, strategi, dan koordinasi kemanusiaan harus berada di bawah kepemimpinan sipil. Prinsip ini sejalan dengan Oslo Guidelines dan kerangka UN Civil-Military Coordination (UN-CMCoord), yang menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam respons kemanusiaan harus bersifat pendukung, sementara, dan berada di bawah kendali sipil.

Penanggulangan bencana bukan sekadar urusan logistik, tetapi urusan manusia. Keberhasilan tidak diukur dari berapa cepat bantuan tiba, melainkan dari seberapa adil, inklusif, dan bermartabat pemulihan masyarakat berlangsung.

Kepemimpinan BNPB dari kalangan sipil akan lebih mampu menempatkan manusia sebagai pusat dari sistem penanggulangan bencana. Pendekatan sipil memastikan bahwa kebijakan tidak hanya fokus pada respons, tetapi juga mengintegrasikan pengurangan risiko, adaptasi perubahan iklim, dan pemberdayaan masyarakat.

Pemimpin sipil perlu menekankan inklusivitas dan keberlanjutan. Pemahaman yang perlu diterapkan bahwa bencana bukan hanya urusan tanggap darurat, tetapi juga urusan tata ruang, kemiskinan, degradasi lingkungan, dan ketimpangan sosial. Pendekatan berbasis komunitas — yang partisipatif dan kolaboratif — jauh lebih efektif dalam membangun ketangguhan jangka panjang.

Menegakkan supremasi sipil berarti memastikan bahwa kebijakan bencana berpijak pada nilai-nilai empati, partisipasi, dan keadilan sosial. Bukan untuk meniadakan militer, tetapi untuk memastikan bahwa setiap aktor bekerja pada perannya, dalam satu sistem yang seimbang dan berorientasi pada manusia.

Supremasi sipil bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga syarat utama agar penanggulangan bencana tidak mengutamakan mobilisasi barang atau kecepatan, namun benar-benar menempatkan manusia di pusat.