Pengertian Dasar Negara dan Fungsi-fungsinya

·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami pengertian dasar negara beserta tujuan dan manfaatnya merupakan salah satu perwujudan cinta terhadap Tanah Air oleh sebuah bangsa. Kita mengenal Pancasila sebagai dasar negara.
Kendati demikian, tak sedikit dari kita yang belum memahami sepenuhnya tentang konsep dasar negara. Untuk mengetahui apa itu dasar negara beserta tujuan dan manfaatnya bagi sebuah negara, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Peran Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental
Apa Pengertian Dasar Negara?
Pada hakikatnya, dasar negara dapat dipahami sebagai filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum maupun sumber dari tata tertib hukum di suatu negara.
Secara istilah, dasar memiliki makna fundamental atau landasan. Sedangkan negara merupakan sebuah organisasi pada kekuasaan. Sebuah negara wajib memiliki rakyat, pemerintahan yang berdaulat, dan unsur wilayah.
Sementara itu, menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X oleh Titik Sumarni dan Joko Mumpuni, pengertian dasar negara adalah ajaran hasil pemikiran mendalam atau pemikiran filsafat mengenai dunia dan kehidupan, termasuk bernegara.
Selain itu, dasar negara dijadikan pedoman yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara. Dengan kata lain, suatu negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tak memiliki tujuan yang jelas dalam bernegara.
Inilah mengapa, dasar negara erat kaitannya dengan filsafat negara atau political philosophy.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam buku PKN Kelas X yang ditulis oleh Retno Listyarti dan Setiadi, bahwa political philosophy merupakan sikap dan pandangan hidup dari suatu bangsa dan negara.
Baca juga: Sejarah Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia
Mengapa Setiap Negara Harus Memiliki Dasar Negara?
Setiap negara perlu memiliki dasar negara. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dasar negara adalah pedoman dan komponen penting agar negara terbebas atau merdeka dari penjajahan.
Apabila negara tidak memiliki dasar negara, ada beberapa dampak buruk yang akan dialami. Menurut laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI), berikut informasinya.
1. Negara tidak memiliki pandangan hidup
Dasar negara dapat membuat negara memiliki pandangan atau tujuan, visi, misi, dan cita-cita. Jika negara tidak memiliki dasar negara, pandangan hidup dinilai sangat penting sebagai keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Rentan terhadap konflik
Negara yang tidak memiliki dasar negara akan rentan terhadap konflik. Hal ini dapat membuat negara tidak memiliki pegangan, akibatnya masyarakat kehilangan arah dalam menjalani kehidupan.
3. Tidak memiliki pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara
Akibat lainnya yang terjadi apabila negara tidak memiliki dasar negara adalah tidak adanya pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara.
Tidak hanya itu, kondisi ini juga bisa menyebabkan sistem pemeritahan akan berantakan dan berujung pada hancurnya suatu negara.
Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Indonesia
Apa Tujuan dari Dasar Negara?
Sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara memiliki fungsi dan tujuan yang ingin dicapai. Secara umum, tujuan adanya dasar negara, yaitu sebagai pedoman dalam mengatur tatanan negara.
Dengan demikian, sebuah negara dapat berdiri kokoh dan dapat dijalankan sesuai cita-cita bangsa. Sementara itu, fungsi dasar negara adalah sebagai berikut:
1. Dasar berdiri dan tegaknya negara
Dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara. Sebab pemikiran yang mendalam dan filosofis mengenai dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa mendirikan negara.
2. Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara
Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa, di bawah kepemimpinan penyelenggara negara.
3. Dasar Partisipasi Warga Negara
Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, untuk mempertahankan negara dan berpartisipasi dalam upaya mencapai tujuan bangsa.
4. Dasar Pergaulan Antar-Warga Negara Dunia
Tidak hanya menjadi dasar hubungan antar-warga negara dengan negara, dasar negara juga sebagai dasar pergaulan antar-warga negara di dunia.
Baca juga: Bunyi Naskah Mukadimah Hukum Dasar Negara
Apa Manfaat dari Dasar Negara?
Adapun manfaat dasar negara bagi suatu bangsa, di antaranya:
Sebagai pedoman dan pandangan hidup bagi seluruh masyarakat yang bermukim di suatu negara.
Menciptakan tujuan yang jelas di berbagai lapisan masyarakat sekaligus menciptakan rasa aman dalam menjalani hidup bernegara.
Menjadi landasan dari sebuah ideologi suatu negara. Dengan kata lain, dasar negara dapat dijadikan acuan bagi masyarakat untuk memahami negara yang mereka tinggali.
Membantu memberikan arah dan tujuan bangsa, sehingga dapat tercapai dengan baik.
Menjadi alat pemersatu bangsa.
Baca juga: Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Apa Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara?
Setelah memahami pengertian dasar negara, fungsi dan tujuan, dan manfaatnya, penting bagi bangsa Indonesia memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
Arti kedudukan Pancasila telah diterangkan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagaimana yang telah termaktub dalam dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi:
“…, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Melalui ketetapan itu, dinyatakan pula bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna ideologi nasional, cita-cita, sekaligus tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, menurut buku Memahami dan Memaknai Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara oleh Prima Roza, Abdul Gani Jusuf, dan Dicky R Munaf, keberadaan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 tak dapat diubah.
Dengan kata lain, mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan NKRI yang sudah final. Oleh karena itu harus dipertahankan dan menjadi sumber dari segala hukum.
Berangkat dari pemaparan di atas, fungsi Pancasila sebagai dasar negara seperti yang disadur dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara adalah sebagai berikut:
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Sementara itu, dalam buku Kewarganegaraan oleh Aim Abdulkarim, tujuan Pancasila sebagai dasar negara telah disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yang berbunyi:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Berdasarkan bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 di atas, dapat dipahami bahwa tujuan Pancasila sebagai dasar negara adalah:
Menciptakan dan membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
Turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Itulah penjelasan mengenai dasar negara. Semoga informasi di atas dapat menambah pengetahuan kita dalam memahami pengertian dasar negara sekaligus tujuan, fungsi, dan manfaatnya bagi bangsa.
(IND & ANM)
