Iklan Anak di Media: Bentuk Kreativitas atau Eksploitasi?

Diah Rahmatul Faizah
Mahasiswi Jurusan Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
25 Mei 2024 9:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diah Rahmatul Faizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.pexels.com/id-id/foto/imut-lucu-menggemaskan-cute-8794620/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/id-id/foto/imut-lucu-menggemaskan-cute-8794620/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dunia berkembag begitu pesatnya. Dulu, manusia terbatas oleh jarak dan waktu untuk berinteraksi, namun sekarang semua itu sudah teratasi dengan teknologi. Saat ini, manusia bisa berinteraksi kapan saja dan di mana saja tanpa terikat oleh ruang dan waktu. Kemajuan teknologi membawa banyak keuntungan bagi manusia, namun juga menyebabkan berbagai masalah baru dalam masyarakat. Pesatnya perkembangan teknologi membuat manusia kurang siap menghadapinya. Kemudahan yang ditawarkan teknologi sering kali disalahgunakan oleh sebagian orang, sehingga menimbulkan patologi sosial baru, seperti eksploitasi anak di dunia digital.
ADVERTISEMENT
Jumlah masyarakat maya yang terus bertambah setiap tahun, menjadikan dunia maya salah satu tempat termudah untuk terjadinya eksploitasi anak. Eksploitasi anak adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kekerasan terhadap anak yang dipaksa, ditipu, diancam, atau diperdagangkan untuk kegiatan eksploitatif.
https://www.pexels.com/id-id/foto/anak-anak-yang-senang-melempar-dedaunan-di-taman-5859323/
Eksploitasi anak di Indonesia terbagi menjadi beberapa bentuk yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu:
ADVERTISEMENT
Di era digital ini, anak-anak sering dijadikan model iklan di platform digital oleh orang tua mereka. Orang tua sengaja membuat akun media sosial atas nama anak-anak mereka. Praktik "sharenting" ini bisa berdampak buruk pada anak-anak dan bahkan berujung pada eksploitasi anak. Orang tua secara sadar mengambil keuntungan melalui kontrak untuk berbagi foto dan video anak yang mengiklankan suatu produk.
https://www.pexels.com/id-id/foto/liburan-seni-kreatif-gadis-3932952/
Semua anak memerlukan pengasuhan dan perlindungan dari keluarga, orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga nasional yang memiliki misi melindungi hak-hak anak seperti yang tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. KPAI melaporkan bahwa korban eksploitasi seksual anak tersebar luas secara online, dengan kekerasan seksual daring terhadap anak menjadi tren baru, yang membuat anak terpapar eksploitasi sistematis. Perlindungan terhadap semua anak dalam masyarakat merupakan tolok ukur kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam periklanan, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat: pengiklan (pemrakarsa), perusahaan periklanan, dan media yang menyiarkan iklan. UU Perlindungan Konsumen, sebagai payung hukum bagi konsumen di Indonesia, menetapkan larangan tertentu bagi pelaku usaha dalam promosi kepada konsumen, termasuk batasan dalam konten iklan.
Meskipun UU Perlindungan Konsumen tidak secara spesifik mengatur penggunaan anak sebagai model iklan, Pasal 17 ayat (1) huruf (f) melarang produksi iklan yang melanggar etika dan/atau hukum yang berlaku. UU Penyiaran mengatur bahwa materi iklan yang disiarkan harus memenuhi persyaratan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI menetapkan bahwa iklan tidak boleh mengeksploitasi anak di bawah umur 12 tahun, dan iklan harus mematuhi Etika Pariwara Indonesia (EPI).
https://www.pexels.com/id-id/foto/pengambilan-foto-balita-189856/
Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang terakhir diubah pada tahun 2014, mengatur bahwa anak sebagai model iklan harus memenuhi beberapa ketentuan:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan EPI, anak dapat menjadi model iklan selama konten iklannya sesuai dengan pedoman tersebut.
Perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi di dunia digital sangat penting untuk menjaga hak-hak mereka dan melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Dalam hal ini, pemerintah, keluarga, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa anak-anak terlindungi dengan baik serta mendapatkan akses ke pendidikan dan informasi yang sehat. Selain itu, perlu ada upaya untuk mengedukasi anak-anak tentang bahaya dan risiko yang ada di dunia maya, serta mengajarkan mereka cara menggunakan internet dengan bijak dan aman. Dengan demikian, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat serta terhindar dari eksploitasi di dunia digital yang mengerikan.
https://www.pexels.com/id-id/foto/cinta-imut-kegembiraan-anak-4609046/
ADVERTISEMENT