Iklan Anak di Media: Bentuk Kreativitas atau Eksploitasi?

Mahasiswi Jurusan Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Diah Rahmatul Faizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dunia berkembag begitu pesatnya. Dulu, manusia terbatas oleh jarak dan waktu untuk berinteraksi, namun sekarang semua itu sudah teratasi dengan teknologi. Saat ini, manusia bisa berinteraksi kapan saja dan di mana saja tanpa terikat oleh ruang dan waktu. Kemajuan teknologi membawa banyak keuntungan bagi manusia, namun juga menyebabkan berbagai masalah baru dalam masyarakat. Pesatnya perkembangan teknologi membuat manusia kurang siap menghadapinya. Kemudahan yang ditawarkan teknologi sering kali disalahgunakan oleh sebagian orang, sehingga menimbulkan patologi sosial baru, seperti eksploitasi anak di dunia digital.
Jumlah masyarakat maya yang terus bertambah setiap tahun, menjadikan dunia maya salah satu tempat termudah untuk terjadinya eksploitasi anak. Eksploitasi anak adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kekerasan terhadap anak yang dipaksa, ditipu, diancam, atau diperdagangkan untuk kegiatan eksploitatif.
Eksploitasi anak di Indonesia terbagi menjadi beberapa bentuk yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu:
Eksploitasi Ekonomi: Penyalahgunaan tenaga anak di mana fisik dan tenaganya digunakan untuk bekerja demi keuntungan orang lain. Bentuk ini membuat anak melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan usianya, yang mengancam jiwa dan menghambat pertumbuhan fisik mereka karena tekanan fisik yang berat.
Eksploitasi Sosial: Penyalahgunaan ketidakmampuan anak yang menghambat perkembangan emosional mereka. Ini mencakup ancaman verbal, penghinaan, penolakan, perlakuan negatif, penggunaan kata-kata tidak senonoh, dan hukuman kejam seperti memasukkan anak ke dalam ruangan gelap, mengurung dalam kamar mandi, atau mengikat anak.
Eksploitasi Seksual: Melibatkan anak dalam aktivitas seksual yang belum mereka pahami, termasuk tindakan pornografi, asusila, atau melibatkan anak dalam bisnis prostitusi. Contohnya adalah pelacuran anak, perdagangan anak, pornografi anak, dan perbudakan seksual anak.
Di era digital ini, anak-anak sering dijadikan model iklan di platform digital oleh orang tua mereka. Orang tua sengaja membuat akun media sosial atas nama anak-anak mereka. Praktik "sharenting" ini bisa berdampak buruk pada anak-anak dan bahkan berujung pada eksploitasi anak. Orang tua secara sadar mengambil keuntungan melalui kontrak untuk berbagi foto dan video anak yang mengiklankan suatu produk.
Semua anak memerlukan pengasuhan dan perlindungan dari keluarga, orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga nasional yang memiliki misi melindungi hak-hak anak seperti yang tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. KPAI melaporkan bahwa korban eksploitasi seksual anak tersebar luas secara online, dengan kekerasan seksual daring terhadap anak menjadi tren baru, yang membuat anak terpapar eksploitasi sistematis. Perlindungan terhadap semua anak dalam masyarakat merupakan tolok ukur kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Dalam periklanan, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat: pengiklan (pemrakarsa), perusahaan periklanan, dan media yang menyiarkan iklan. UU Perlindungan Konsumen, sebagai payung hukum bagi konsumen di Indonesia, menetapkan larangan tertentu bagi pelaku usaha dalam promosi kepada konsumen, termasuk batasan dalam konten iklan.
Meskipun UU Perlindungan Konsumen tidak secara spesifik mengatur penggunaan anak sebagai model iklan, Pasal 17 ayat (1) huruf (f) melarang produksi iklan yang melanggar etika dan/atau hukum yang berlaku. UU Penyiaran mengatur bahwa materi iklan yang disiarkan harus memenuhi persyaratan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI menetapkan bahwa iklan tidak boleh mengeksploitasi anak di bawah umur 12 tahun, dan iklan harus mematuhi Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang terakhir diubah pada tahun 2014, mengatur bahwa anak sebagai model iklan harus memenuhi beberapa ketentuan:
Anak tidak boleh mengiklankan produk yang tidak layak untuk anak tanpa didampingi orang tua.
Iklan tidak boleh menampilkan anak dalam adegan berbahaya, menyesatkan, atau tidak pantas.
Anak tidak boleh menjadi penganjur produk yang bukan untuk anak.
Iklan tidak boleh mengeksploitasi daya rengek anak untuk memaksa orang tua membeli produk.
Berdasarkan ketentuan EPI, anak dapat menjadi model iklan selama konten iklannya sesuai dengan pedoman tersebut.
Perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi di dunia digital sangat penting untuk menjaga hak-hak mereka dan melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Dalam hal ini, pemerintah, keluarga, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa anak-anak terlindungi dengan baik serta mendapatkan akses ke pendidikan dan informasi yang sehat. Selain itu, perlu ada upaya untuk mengedukasi anak-anak tentang bahaya dan risiko yang ada di dunia maya, serta mengajarkan mereka cara menggunakan internet dengan bijak dan aman. Dengan demikian, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat serta terhindar dari eksploitasi di dunia digital yang mengerikan.
Kesimpulannya, perkembangan teknologi yang pesat telah membawa manfaat besar, namun juga menimbulkan masalah baru, termasuk eksploitasi anak di dunia digital. Anak-anak kini sering dijadikan model iklan oleh orang tua mereka melalui akun media sosial, yang bisa berujung pada eksploitasi anak, di mana orang tua secara sadar mengambil keuntungan dari kontrak iklan yang melibatkan anak-anak mereka. Pemerintah, keluarga, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memberikan perlindungan yang memadai, memastikan akses anak-anak ke pendidikan dan informasi yang sehat, serta mengedukasi mereka tentang risiko di dunia maya.
