news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

10 Negara di Dunia yang Legalkan Ganja

1 April 2017 12:10 WIB
ADVERTISEMENT
Ganja bisa digunakan untuk keperluan medis (Foto: Thinkstock)
Ganja atau mariyuana hampir tak pernah tidak menimbulkan perdebatan, terutama argumen soal legalitasnya untuk digunakan atau tidak. Tak pernah ada kata sepakat apakah tanaman berdaun jari itu termasuk golongan narkotika atau tidak.
ADVERTISEMENT
Narkotika sendiri secara harfiah berarti: obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang. Justru pada poin menghilangkan rasa sakit itulah ganja diyakini diperlukan sebagai obat. (Baca: )
Namun hal tersebut tak lantas membuat ganja dilegalkan. Terlebih, ganja --yang dalam klasifikasi ilmiah masuk spesies Cannabis sativa-- dikenal sebagai sumber bahan pembuat narkotika sehingga punya nilai ekonomi tinggi dan sering disalahgunakan orang untuk mengeruk keuntungan.
Ketakutan mengenai dampak negatif ganja itu pula yang membuat kegunaan medis ganja sebagai obat, dikesampingkan. (Baca: )
Padahal ganja sejak tahun 1800-an sudah digunakan sebagai obat. (Baca: )
Namun wajah ganja berubah pada 1962 saat ditemukan kandungan psikotropika tetrahidrokanabinol (THC) di dalamnya. Psikotropika ialah zat, baik alamiah atau sintetis, yang dapat menyebabkan perubahan pada aktivitas mental atau perilaku seseorang.
Pohon ganja muda. (Foto: Rahmat/Antara)
Unsur psikotropika itulah yang membuat ganja kemudian dilarang untuk digunakan di banyak negara, termasuk Indonesia yang melarang segala jenis tanaman ganja, baik spesies Cannabis indica, Cannabis sativa, ataupun Cannabis ruderalis. (Baca: a
ADVERTISEMENT
1. Belanda
Kafe ganja di Belanda. (Foto: Wikimedia Commons)
Di Negeri Kincir Angin ini, ganja bisa dibeli dan dikonsumsi bebas di coffee shop. Belanda memang menjadi negara terdepan yang mereformasi Undang-Undang Narkotika, dengan menarik garis batas tegas antara narkoba ringan dan narkoba berat.
Di Belanda, ganja masuk ke dalam golongan narkotika ringan dan legal, yang dapat digunakan dalam jumlah terbatas.
ADVERTISEMENT
2. Siprus
Siprus legalkan ganja. (Foto: Wikimedia Commons)
Negara pulau di Laut Tengah Eropa ini melegalkan kepemilikian ganja, namun maksimal sampai 15 gram saja. Selain itu, diperbolehkan untuk menanam ganja maksimal hingga 5 batang pohon.
3. Meksiko
Meksiko legalkan ganja. (Foto: Wikimedia Commons)
UU Narkotika di Meksiko tahun 2009 telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil. Dekriminalisasi ialah mengubah golongan suatu tindakan yang semula dipandang sebagai peristiwa pidana, kemudian dianggap menjadi perilaku biasa.
Dekriminalisasi itu tak hanya diterapkan kepada ganja, tapi juga narkotika jenis lain seperti kokain, heroin, ekstasi, dan sabu-sabu. Namun narkotika-narkotika itu hanya dilegalkan dalam jumlah kecil.
Batas kepemilikan ganja di Meksiko semisal hanya sampai 5 gram.
4. Kolombia
Kolombia legalkan ganja. (Foto: Wikimedia Commons)
Di Kolombia, anda boleh memiliki ganja selama jumlahnya kurang dari 20 gram. Anda juga bisa memiliki kokain selama tak lebih dari satu gram. Kepemilikan ganja dan kokain secara terbatas itu tak bakal membuat anda dituntut atau ditahan di negara Amerika Selatan yang didominasi hutan itu.
ADVERTISEMENT
Seperti Meksiko, Kolombia --melalui Mahkamah Konstitusi negara itu-- juga memutuskan untuk mendekriminalisasi kepemilikan sejumlah kecil ganja dan kokain untuk konsumsi pribadi.
5. Spanyol
Pantai Marbella Spanyol (Foto: Wikimedia Commons)
Negeri di Semenanjung Iberia ini menolerir kepemilikan ganja secara pribadi sebanyak 2 batang tanaman.
6. Peru
Peru legalkan ganja. (Foto: Wikimedia Commons)
Pemerintah Peru melegalkan kepemilikan ganja sampai batas 8 gram saja. Toleransi ini hanya diberikan kepada ganja, dan tidak kepada narkotika jenis lain.
7. Amerika Serikat
Beberapa negara bagian di AS legalkan ganja. (Foto: Wikimedia Commons)
Tidak seluruh wilayah Amerika Serikat melegalkan ganja. Hanya negara bagian Colorado dan Washington saja yang mengizinkan kepemilikan ganja.
Di Colorado, terhitung 6 Desember 2012, ganja secara resmi dilegalkan untuk konsumsi pribadi dengan syarat: penggunanya ialah orang dewasa berusia 21 tahun ke atas.
Di wilayah itu, menanam ganja juga diperbolehkan hingga 6 batang pohon, asalkan ganja tersebut ditanam dalam ruangan tertutup.
ADVERTISEMENT
Sementara di negara bagian Washington, ganja dilegalkan dengan aturan kepemilikan paling banyak 28 gram. Namun di daerah ini menanam ganja tetap tak diperbolehkan kecuali memperoleh otorisasi medis.
Ganja bisa digunakan di bidang medis (Foto: Thinkstock)
Sementara berikut negara-negara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis:
8. Kanada
Kanada legalkan ganja. (Foto: Wikimedia Commons)
Penggunaan ganja di Kanada telah diatur sejak 1999. Berdasarkan regulasi tersebut, pasien yang harus memperoleh pengobatan ganja diizinkan untuk menggunakannya.
9. Israel
Israel legalkan ganja. (Foto: Wikimedia Commons)
Israel melegalkan ganja untuk beberapa progam penggobatan penyakit, di antaranya kemoterapi dan perawatan untuk pasien HIV.
10. Italia
Italia legalkan ganja. (Foto: Wikimedia Commons)
Italia mengizinkan pasien yang memiliki resep obat mengandung ganja, untuk mengonsumsinya sebagai bentuk pengobatan.
Penggunaan ganja sebagai obat. (Foto: Dok. Wikipedia)
Bagaimana dengan Indonesia? Menurut anda, perlukah pemerintah bersama pihak-pihak terkait menggelar pembahasan terbuka soal penggunaan ganja untuk kepentingan medis? Atau membiarkan kasus Fidelis terulang tanpa solusi? (Baca: ) (Baca juga:)
Infografis Pro Kontra Ganja. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT