Edhy Prabowo Dinas ke Hawaii Ajak Istri, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK, Rabu (25/11) dini hari. Saat itu Edhy Prabowo baru saja mendarat usai perjalanan dinas dari Hawaii, Amerika Serikat. Dalam rombongan tersebut, terdapat juga istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
Sehari-hari, Iis Rosita Dewi merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, yang bertugas di Komisi V DPR. Komisi V membidangi transportasi dan infrastruktur, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian KP.
Sehingga hampir dapat dipastikan, Iis Rosita Dewi ikut perjalanan dinas Edhy Prabowo ke Hawaii, dalam kapasitas sebagai istri sang menteri. Lantas bolehkah istri pejabat negara setingkat menteri, ikut perjalanan dinas suami?
Aturan soal perjalanan dinas luar negeri pejabat negara, antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 181/PMK.OS/2019. PMK ini mengatur perjalanan dinas luar negeri semua pejabat negara seperti ditetapkan dalam UUD 1945 dan undang-undang lainnya. Yakni mulai pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, termasuk para menteri.
Dalam beleid ini pejabat negara memang dimungkinkan mengajak serta istri atau suami saat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
"Dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mengikuti kegiatan/menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri/suami; dapat didampingi oleh istri/suami sebagai Pihak Lain," demikian dinyatakan pada Pasal 7 ayat (7) PMK tersebut.
Istri atau suami dari pejabat negara yang ikut perjalanan dinas luar negeri, juga berhak atas uang perjalanan dinas, seperti dijelaskan pada Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan,
"Golongan Pelaksana SPD dan klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) bagi istri/suami sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), disamakan dengan Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, atau Pejabat Lainnya".
Besaran uang perjalanan dinas istri/suami pejabat negara, diatur pada lampiran PMK tersebut. Besarnya yakni paling tinggi 80 persen dari uang harian suami/istri, bagi istri/suami Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Lainnya, yang diizinkan untuk ikut serta dalam Perjalanan Dinas Jabatan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang saat ini dipimpin Edhy Prabowo, juga memiliki aturan soal perjalanan dinas luar negeri bagi para pejabatnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri KP No. 40/Permen-KP/ 2017. Tapi dalam aturan yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 28 Agustus 2017 ini, tak ada satu pun aturan soal mengajak serta istri/suami dari pejabat yang perjalanan dinas luar negeri.
